Mohon tunggu...
Sugeng Klinsman
Sugeng Klinsman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Script Writter

Senang Menulis, dan sesekali Traveling, dan sering ngulik-ngulik barang-barang elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

23 Juni 2022   10:50 Diperbarui: 23 Juni 2022   10:57 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak yang bertanya kepada saya bagaimana konteks hukum terhadap penyebaran nama baik di media social, seperti Facebook atau Instagram dan media social lainnya. Pertanyaan yang terlontar kepada saya bukannya tanpa alas an, beberapa tahun lalu saya sempat focus melakukan riset sederhana terhadap prilaku dan perkembangan pengguna Media Sosial di Indonesia, serta kecendrungan yang terjadi.

Menjadi wajar jika beberapa rekan mempertanyakan dampak hukum penggunaan Media social yang berhubungan langsung terjadinya dugaan pencemaran nama baik. Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

Dan perlu pemahaman Bersama ada beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah Agung terhadap perkara pencemaran nama baik dimedia sosial ini, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kalimat kutipan bukan merupakan Penghinaan atau pencemaran nama baik selama sepanjang ditulis berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum namun tidak ditujukan terhadap pihak tertentu. Lain halnya apabila menyebutkan nama/pejabat tertentu yang belum diproses hukum oleh penyidik, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa Penghinaan atau pencemaran nama baik di Media social bukan merupakan kritik social karena unggahan yang dilakukan dimedia sosial sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang tertentu. Pertimbangan ini, memastikan batasan-batasan kebebasan seorang pengguna media sosial terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatannya sehingga perlu dipilah muatannya maupun niat jahat/mens rea.

Penghinaan atau Pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun