kini Dunia pendidikan dasar menenggah punya mentri sendiri, saya yakin untuk memulai kerja pak mentri tak laepas dari data data di dunia pendidikan yang dia butuhkan. untung saja 3 tahun terakhir dunai pendidikan telah memulai pendataan berbasis pada on line sehingga data dari sekolah manpun setiap saat setiap waktu bisa pak mentri lihat, untuk memulai pekerjaan, pendataan ini muali dari keadaan sekolah yang memuat luas lahan, jmlah gedung hingga fasilitas perkelas, kemudian keadaan murid, guru dan lain sebaginya semua data tentang sekolah terlapor di satu aplikasi yang di sebut DAPODIK.
Dari data DAPODIK inilah semua data sekolah se Indonesia terkumpul di satu titik yaitu PDSP, dari situlah lembaga lembaga lain mengambil data demi kepentingan masing2 lembaga memutuskan kebijakan,
dengan sedikit uraian tadi dapat di ambil kesimpulan bahwa setiap sekolah harus mempunyai seorang Operator Sekolah (OPS) DAPODIK yang bertanggung jawab meng-entry data data yang di wajibkan di entry, dan menuruit surat edaran dari kementrian bahwa setiap sekolah wajib membuatkan SK OPS Â definitif, yang bekerja tak terbatas waktu demi terkirimnya data data sekolah ke pusat data kementrian, tak jarang OPs harus begadang semalam suntuk untuk mengirtimkan dat tersebut karna jika jaringan sedang overload kita harus antri berjam jam untuk bisa menggapai server kementrian, kerena meskipun sekoalh se Zindonesia mengirimkn data di satu titik tidak di barengi dengan kualitas server kementrian yang memadai sehingga sering terjadi overload,
Terlepas dari kemampuan server kemetrian yang masih terbatas seorang OPS harus benar benar bertanggung jawab terhadap semua data tersebut agar terkirim ke pusat, karena hasil kiriman data tersebut di gunakan untuk bernbagai keputusan.
namun demikian dari tanggung jawab yang sebesar itu ternyata seorang OPS tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah sebanding dengan tanggungjawab yang di bawanya, Hal iyu Karena :
1. menurut aturan, OPS di b iayai dari dana BOS, yang pada aturan BOS hanya boleh di gunakan untuk pembiayaan belanja pegawai baik bulanan honor maupun semua kegiatan sekolah berupa honor hanya 20% dari total BOS, sedangkan rangkaian kegiatan sekolah mulai dari pendaftaran siswa baru sampai kelulusan honor ya hanya 20% itu, kemudian di 20% itu juga masih harus menyisipkan honor OPS.
2. Seorang OPS meskipun telah bekerja semaksimal mungkin tidak mempunyai dasar hukum yang kuat atas pengabdian yang dia lakukan, kenapa tidak karena sesuai PP 48 2005 semua SKPD di larang menggangkat tenaga Honor, dengan demikian seorang OPS adalah pengabdi murni. karena status kepegawaian nya tidak jelas atau bahkan melanggar PP 48 2005. jika memang pp itu tetap di pertahankan alangkah baiknya jika OPS di honori sesuai dengan UMR.
salam satu data
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H