Pemilihan Calon Dewan Legislatif sudah dekat, calon-calon Dewan sedang mempersiapkan segala sesuatu guna menyongsong Pilkada 2019 yang akan dilaksanakan sebentar lagi, Para Calon pasti mencalonkan sebagai dewan tentu memiliki beragam motivasi guna mencapai maksud dan tujuannya.
Ada beberapa calon memang sedang menjabat sebagai calon DPR periode 2014-2019 , namun juga ikut kembali guna menuntaskan pekerjaannya yang mungkin terasa belum selesai, ataupun motivasi lain karena mereka merasa nyaman dengan posisi sekarang sebagai Anggota Dewan yang selalu duduk diatas kursi empuk. Ada juga yang mendaftar sebagi Kader Partai yang selama ini telah berkecimpung penuh secara materil maupun immateril dalam membangun Partainya, namun yang sangat miris adalah mereka yang motivasinya mendaftar sebagai Calon Dewan adalah sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan pribadi semata-mata menyerap aspirasi rakyat.
Ini terlihat dari beberapa Calon Anggota Legislatif yang saat ini yang mereka nyata-nyata ikut dalam pendaftaran CPNS, secara gamblang bisa kita takar misi atau motivasinya hanya untuk mencari pekerjaan dan memperjuangkan nasib sendiri.
Kemungkinan yang terjadi pada CALON PNS sekaligus CALON DEWAN, Bila lulus PNS dan terpilih menjadi Dewan dia akan dihadapkan pada dua pilihan.
- Bila Tetap Memilih PNS maka dia harus Mundur dari Anggota Dewan seperti yang diingatkan oleh Menteri PANRB, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota. Hal ini tertera pada Pasal 123 ayat (3) UU ASN: "Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".
- Bila Memilih Dewan ia akan kehilangan Masa Kerja yang sebagai PNS.
Kenapa fenomena ini terjadi karena banyak diantara Calon Legislatif yang terdaftar merupakan "kader dadakan" di mana mereka hanya diajak atau direkomendasi sebagai pemenuhan kuota, karena dari list calon yang terdaftar di KPU Aceh Selatan ada beberapa hal yang terlihat secara nyata yang selama ini memang tak pernah tersentuh dengan Politik namun tiba-tiba muncul sebagai calon Anggota Dewan.
Maka jelas apa yang menjadi motivasi mereka sebagai Calon bukan tujuan memperjuangkan nasib Rakyat tapi memperjuangkan Nasib sendiri. Harapan saya semoga Partai Nasional dan Lokal di Indonesia benar-benar selektif dalam pembinaan kader-kadernya, sehingga ke depan Kader-Kader Partai akan menjadi tokoh yang memiliki perubahan dan dampak yang besar demi kepentingan rakyat, meski bukan sebagai Anggota Dewan namun tetap bermartabat dan bermanfaat bagi Masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H