Partai Berkarya menggugat KPU?
Kabar Partai Berkarya menggugat KPU menjadi tranding topik di dunia politik Indonesia, berbagai media melontarkan pendapat dan membawakan berita mengenai partai Berkarya menggugat KPU.
Bukan pertama kali, tetapi ini sudah dua kali atau bahkan berkali-kali, sebelumnya dengan tahun yang sama  "menunda pemilu 2024".
Partai Berkarya merasa KPU telah merugikan partainya, dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang ditegaskan dalam pasal 1365 KUH-Perdata.
Partai Berkarya ingin seperti Partai Prima, dengan adanya gugatan yang dikabulkan PN Jaksel, membuat Partai Prima diterima menjadi salah satu anggota partai yang lolos dalam pemilu 2024.
Begitu juga partai Berkarya yang tidak diterima dan tidak termasuk dalam anggota partai pemilu 2024, sehingga partai Berkarya yang merasa partainya lebih tua dan berpengaruh daripada Partai Prima ingi. Membuktikan juga bisa melakukan hal tersebut.
Menurut penulis memang tidak ada masalah perkara partai politik tersebut dibawa ke proses hukum, namun harus dianalisa dulu pengadilan mana yang berwenang mengatasi permasalahan tersebut. Jika dianalisa lebih lanjut problematika ini bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri, namun lebih ke PTUN.
Dan menurut penulis juga pemilu ini dampaknya universal, jadi tidak bisa sewena-sewena meminta atau menggugat untuk penundaan pemilu, karnan dalam UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu di lakukan selama  lima tahun sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H