Mohon tunggu...
Sufi PMII Purwokerto
Sufi PMII Purwokerto Mohon Tunggu... -

Tan Hana Wighna Tan Sirna! Tidak ada rintangan yang tidak bisa dilewati RAden Agung Khalifatullah Fil Ard Sufi Putra Lintang Brhe Kertabumi XXI 5C901E45

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sengketa RSIP Memanas! 7 Dugaan Kesalahan Oknum Muhamadiyah

18 Juli 2016   12:07 Diperbarui: 18 Juli 2016   14:41 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Rumah Sakit Islam Purwokerto/RSIP beralamat di Desa Rejasari-Purwokerto Barat. Berdirinya RSIP tahun 80 an diprakarsai dr. Ibnu (alm) dan dr. Suarti. Belakangan terjadi permasalahan serius antara karyawan dan pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto (YARSI). Para karyawan atas nama Serikat Pekerja RSIP menuntut agar YARSI/RSIP dikembalikan tetap milik kaum muslimin Banyumas, bukan MD/Muhamadiyah. Akhirnya, setelah 6 bulan melakukan penelusuran dan pendampingan, penulis berhasil mengumpulkan informasi :

1. Melakukan Kejahatan Okupasi/Akuisisi. Pengurus Yayasan RSIP, Pengurus Daerah Muhamadiyah Banyumas dan Rektor UMP Purwokerto diduga bekerjasama melakukan pengalihan status kepemilikan RSIP menjadi aset milik muhamadiyah daerah di bawah tata kelola Fak. Kedokteran UMP. Buktinya, hal ini jelas bertentangan dengan SK Bupati Nomor: 445.04.XII.51.86 yang ditanda tangani oleh ROEDJITO (Bupati Bms waktu itu) tanggal 31 Desember 1986 berbunyi: “Rumah Sakit Islam Purwokerto adalah milik Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto, yang didirikan secara Swasembada murni, yang dibiayai oleh kaum muslimin Indonesia, khususnya kaum muslimin Banyumas”. SK ini membuktikan MD tidak memiliki dasar hukum untuk mengakuisisi karena RSIP milik YARSI, dibiayai oleh kaum muslimin secara swasembada murni, bukan Muhamadiyah.

2. Kebohongan Publik. Klaim kepemilikan RSIP oleh MD didasarkan pada SK yang secara tegas dibantah sendiri oleh dr. Daliman sekretaris PDM Muhamadiyah Bms yang menulis dan menerbitkan SK tersebut tahun 80 an. Dalam SK terbitan MD/Muhamadiyah menyebutkan bahwa RSIP memiliki Afiliasi dengan MD. Kata afiliasi ini yang dijadikan dasar klaim. Padahal, sebagaimana dikatakan Rektor IAIN Purwokerto Dr. A. Lutfi H, M.Ag. “hubungan afiliasi menghendaki adanya dua unsur yang berbeda dan terpisah, namun memiliki kesamaan untuk selanjutnya berafiliasi, dalam hal ini kesamaan ideologi, yaitu Islam. Dan Tidak Bersifat Formal”. Penjelasannya, hubungan afiliasi muhamadiyah dengan RSIP harus bersifat non formal atau tidak memiliki hubungan struktural formal melalui diterbitkannya SK Kepemilikan. Maka SK tersebut gagal demi hukum untuk mengklaim kepemilikan RSIP.

3. Memecat Pengurus atau karyawan yang berbeda pandangan secara sepihak. Sudah 8 pejabat RSIP yang telah diberhentikan dengan alasan tidak loyal pada Muhamadiyah hingga menyebabkan manajemen dan administrasi lumpuh.

4. Tidak memberikan gaji kepada karyawan RSIP, termasik gaji pada bulan Juni 2016 yang merupakan bulan suci Ramadhan.

5. Menyewa Jasa Preman. Peristiwa ini terjadi pada bulan ramadhan di saat mogok kerja. Para preman mengintimidasi karyawan RSIP untuk tidak ikut aksi mogok kerja dan demonstrasi. sebelum akhirnya diusir oleh warga.

6. Tidak Punya Rumah Sakit. Fakultas Kedokteran UMP Purwokerto tidak memiliki Rumah Sakit sebagai laboratorium dan syarat meluluskan mahasiswanya. Fakta ini memunculkan asumsi masyarakat bahwa muhamadiyah melakukan akuisisi RSIP karena masalah tersebut. Sementara di sisi lain, mahasiswa kedokteran UMP terancam tidak bisa diluluskan jika tidak memiliki Rumah Sakit.

7. “Menyalahi Amanah Kaum Muslimin Banyumas’’. Demikian kata ketua RT setempat yang juga simpatisan anggota muhamadiyah. Pernyataan itu disampaikan langsung di depan Rektorat UMP Purwokerto saat aksi damai bersama Aliansi Masyarakat Peduli RSIP kamis (14/7) lalu . Beliau juga sangat menyayangkan statment Rektor UMP/ oknum muhamadiyah bahwa sengketa RSIP adalah urusan dunia dan biar pengadialan yang memutuskan. Tetapi bagi beliau bukan sekedar urusan dunia, ini menyangkut amanah kaum muslimin BMS yang melakukan swasembada membiayai berdirinya RSIP, dan amanah adalah urusan akhirat. Mungkin ini kesalahan terbesar hingga menyebabkan kasus ini tak kunjung usai dan meresahkan masyarakat termasuk karyawan RSIP.

Demikianlah hasil investigasi penulis secara pribadi selama lebih dari 6 bulan melakukan penelusuran dan pendampingan atas kasus sengketa RSIP sejak Januari 2016. Penulis berhasil mengungkap 7 dugaan kesalahan yang dilakukan oleh oknum Muhammadiyah, Rektor UMP dan pengurus Yayasan RSIP (YARSI). Informasi ini penulis peroleh hasil diskusi dan interaksi langsung bersama anggota Serikat Pekerja Rumah Sakit Islam Purwokerto, Tim Advokasi RSIP, Aliansi Masyarakat Peduli RSIP, Ibu Suarti (Mantan Direktur RSIP 90-an), ketua RT setempat dan masyarakat sekitar RSIP Purwokero. Semoga ada hikmah yang bisa kita petik pelajaran. amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun