Seluruh agama, khususnya agama Islam mengharamkan minuman keras karena dapat memabukkan seseorang. Minuman keras merupakan induk dari semua kejahatan. Jika seseorang sudah mabuk, maka ia akan melakukan segala bentuk kejahatan. Ada  sebuah cerita, ada seseorang ditawari oleh seorang wanita untuk berbuat maksiat dan pilihannya antara lain berzina, membunuh, dan meminum minuman keras. Akhirnya, seseorang tersebut memilih meminum minuman keras karena pertimbangannya adalah berzina dan membunuh berefek ke orang lain, sedangkan minuman keras hanya ke dirinya saja. Setelah ia meminum minuman keras dan ia juga melakukan zina dan membunuh. Artinya, mabuk akibat minuman keras akan sangat mempengaruhi pikiran manusia. Oleh karenanya, minuman keras haram hukumnya.
Sesuai dengan surat al-Maidah: 90 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dari ayat ini, Allah Swt menggunakan penegasan yang sangat tegas tentang minuman keras. Sebenarnya, Allah Swt cukup menggunakan klausa "perbuatan keji" untuk menegaskan dan melarang maksiat-maksiat di atas, tapi Allah Swt menggunakan sampai tiga alat penegas, yaitu "perbuatan keji", "perbuatan setan", dan "jauhilah". Hal ini menandakan bahwa maksiat-maksiat ini sangat-sangat dilarang untuk dilakukan oleh manusia.
Menurut studi di Amerika Serikat, penyebab kejahatan mencapai 70% yaitu karena orang mabuk minuman keras. Kasus kejahatan yang disebabkan mabuk minuman keras sangat mendominasi disana. Larangan peredaran minuman keras harus segera diberhentikan. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas generasi yang akan datang. Kejahatan ini dapat juga diakibatkan kemiskinan di suatu wilayah. Pemerintah sekarang bukan hanya memberlakukan peredaran minuman keras, tetapi juga memberantas kemiskinan agar kejahatan-kejahatan tidak ada lagi. Sebuah kejahatan akan terus berevolusi seiring berjalannya waktu. Di zaman dahulu, mencuri ayam itu sudah menjadi tindak kejahatan karena adanya kesenjangan di sebuah masyarakat, misalnya. Di zaman teknologi sekarang, kejahatan semakin terstruktur dan bersifat teknologi, seperti kegiatan hacking. Dan juga, kejahatan ini akan semakin sistematis karena negara yang juga terstruktur. Oleh karenanya, untuk memutus kejahatan yang sistematis, dibutuhkan solusi yang sistematis juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H