3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Air yang jelas-jelas tertulis di pasal 33 itu seperti luput dari perhatian. Tidak pernah didemo. Bahwa harga air minum dalam kemasan yang naik terus, luputkah dari perhatian pemerintah?
Atau tidak ikut air minum dalam kemasan, hanya air sawah yang dimaksud dalam pasal 33 tersebut?
Air minum yang sehat turut serta membangun masyarakat yang sehat. Kalau harganya naik terus, terpaksalah nanti minum air PAM yang kadang keruh dan kadang tak menetes. Atau pakai air tanah yang katanya sudah tercemar.
Bagaimana ini pak, bagaimana ini bu, tolonglah.....mahal banget....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H