Mohon tunggu...
Hts. S.
Hts. S. Mohon Tunggu... karyawan swasta -

"Tak bisa peluk ayahmu? Peluk saja anakmu!" Hts S., kompasianer abal-abal

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

ILC Tadi Malam: Polri Jalur Hukum, KPK Jalur Alternatif?

18 Februari 2015   16:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:57 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah lama saya tak menonton ILC yang dipandu Karni Ilyas itu. Tadi malam saya kebetulan memencet channel TV One dan ternyata sedang berlangsung acara ILC, dengan pembukaan hiburan dari Kelik Pelipur Lara dan satu artis wanita yang lupa saya namanya. Judul diskusinya: "Kapolri: Buah Simalakama Presiden Jokowi" bisa ditonton disini. Saya kurang setuju dengan judul itu, karena menurut saya justru saatnya Presiden Jokowi melantik BG tanpa ada beban lagi, apalagi harus menjadi buah simalakama. Lantik saja.

Dalam diskusi yang menghadirkan pihak POLRI dan juga pengacara pimpinan KPK itu terlihat pihak pimpinan KPK tidak bisa mengembangkan argumentasi atas problem hukum yang dihadapi kliennya. Semua tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka disangkal dengan jawaban itu adalah fitnah. Itu saja yang mereka pertahankan terus. Apalagi ketika seorang mantan penyidik KPK yang sudah mengundurkan diri memberikan testimoni tentang penetapan tersangka oleh KPK yang tidak memiliki alat bukti yang cukup. Pengacara pimpinan KPK Saor Siagian dengan bersemangat mengatakan itu adalah fitnah. Karni mengatakan, untuk membuktikan itu fitnah maka di pengadilanlah tempatnya.

Dari pihak POLRI menyampaikan, agar semua permasalahan hukum diselesaikan melalui jalur hukum. Jika tidak setuju dengan penetapan sebagai tersangka kepada BW dan AS, ada tersedia jalur hukum untuk mengujinya. Bukan melalui penggiringan opini. POLRI sendiri tidak pernah melakukan penggiringan opini dalam permasalahan yang terjadi saat ini. Sebaiknya KPK menggunakan jalur hukum yang sudah ada saja, begitu ajakan dari pihak POLRI. Ajakan yang baik tentunya. Masalah hukum diselesaikan di jalur hukum.

Menarik pula melihat Ibu Ratna Sarumpaet sangat bersemangat ketika dipersilahkan berbicara. Sangkin semangatnya, beliau mengutip berita dari internet yang katanya BG akan membuka kecurangan pemilu jika tidak dilantik jadi Kapolri. Rupanya berita itu berasal dari Kompasiana, dan Karni sudah menyampaikan kepada beliau berita di medsos seperti Kompasiana belum tentu benar adanya. Hal ini juga diklarifikasi pihak POLRI yang menyatakan bahwa Komjen BG baru berbicara kepada media setelah ada putusan praperadilan, jadi apa yang disampaikan dari bacaaan Ibu Ratna itu tidak benar. Ternyata Kompasiana entah benar atau salah, sudah menjadi acuan bagi tokoh di ILC. Tapi sebaiknya tetap kritis kalau mengutip dari Kompasiana.

Hal menarik lainnya adalah pendapat Prof Romli, bahwa putusan hakim praperadilan sudah baik. Membuka jalan untuk melindungi Hak Azasi Manusia dalam hal ditersangkakan dengan sewewenang-wenang, bisa diuji di praperadilan. Harusnya kita senang pintu itu terbuka, bagi yang tidak senang mungkin karena mereka belum pernah menjadi tersangka. Kalau sudah menjadi tersangka, baru merasakan bahwa haknya telah dirampas.

Pak Taufikurahman Ruki juga berpendapat, seharusnya putusan hakim tidak perlu dikomentari, apalagi sampai hakimnya di-bully. Jika kita tidak setuju dengan keputusan hakim, sebaiknya dilakukan upaya hukum yang tersedia.

Semoga kasus ini segera selesai. Dan bangsa ini kembali sibuk untuk membangun, bukan beropini terus!

Salam cerah tidak hujan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun