Mulai hari ini (1/1), fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2025 resmi dihapus dari Platform Merdeka Mengajar (PMM). Langkah ini memunculkan berbagai pertanyaan dari para pengguna PMM, terutama di kalangan guru dan kepala sekolah yang selama ini bergantung pada fitur tersebut. Â
Sebelumnya, fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tahun 2024 masih dapat diakses di PMM hingga 31 Desember 2024. Pada saat itu, Dinas Pendidikan telah menetapkan Predikat Kinerja Organisasi (PKO) untuk sekolah-sekolah di bawah naungannya. Penetapan PKO tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memberikan Predikat Tahunan kepada para guru berdasarkan rekomendasi Kementerian. Namun, mulai 1 Januari 2025, fitur tersebut sudah tidak lagi tersedia di bagian Pengembangan Diri pada PMM. Â
Penghapusan ini menjadi sumber kebingungan, terutama bagi kepala sekolah yang belum sempat menyelesaikan penetapan Predikat Tahunan bagi para guru. Selain itu, keputusan ini juga memicu diskusi hangat di beberapa grup komunitas guru. Banyak pengguna memiliki pandangan berbeda terkait alasan di balik langkah ini. Â
Sebagian pengguna menduga bahwa fitur tersebut akan dialihkan ke sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada pula yang beranggapan bahwa penghapusan fitur ini merupakan langkah awal untuk mengurangi beban administrasi guru, bahkan sebagai indikasi bahwa PMM akan dihentikan sepenuhnya. Sementara itu, beberapa pihak percaya bahwa penghapusan ini hanya bersifat sementara sebagai persiapan untuk model baru pengelolaan kinerja. Â
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan alasan di balik penghapusan fitur ini. Meski demikian, guru dan kepala sekolah diimbau untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu informasi resmi dari Kementerian terkait keberlanjutan pengelolaan kinerja ini. Â
Kejelasan mengenai perubahan ini sangat dinantikan, mengingat fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung proses penilaian dan pengembangan profesional tenaga pendidik.Â
Informasi terkini untuk akses menuju Pengelolaan Kinerja per 1 Januari 2025 kini tidak lagi melalui aplikasi PMM (aplikasi terinstal misal di Android), untuk PMM via web browser tetap tersedia menunya (untuk sementara waktu). Akses terkini untuk PKG, PKKS melalui browser dengan url: https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerjaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H