Pada akhir diseminasi, pihak dinas bisa mengunci komitmen kepala sekolah. Komitmen tentu berasal dari kepala sekolah itu sendiri.Â
Adanya komitmen akan membuat kepala sekolah lebih bertanggung jawab terhadap pilihannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.Â
Kedua, Kolaborasi dengan Stakeholders Pendidikan
Terutama dinas/lembaga/organisasi profesi dalam bidang pendidikan. Saat ini di daerah telah banyak bermunculan organisasi profesi maupun komunitas belajar.Â
Kolaborasi yang dilakukan dengan organisasi profesi bisa dalam bentuk pelibatan sebagai nara sumber. Bisa juga sebagai pelaksana kegiatan terkait IKM.Â
Beberapa organisasi profesi yang bisa diajak kolaborasi di antaranya, yaitu PGRI, IGI, dan KGP (Komunitas Guru Penggerak). Tidak terkecuali tentunya kolaborasi dengan Balai Guru Penggerak (BGP). Melalui kolaborasi akan tercapai kesamaan langkah mempercepat IKM.Â
Ketiga, Kemitraan dengan Sekolah Penggerak
Dinas sebagai tempat bernaung memiliki peluang membangun kemitraan dengan Sekolah Penggerak. Bentuk kemitraan yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan ruang berbagi kepada Sekolah Penggerak.Â
Sebagai sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka, akan banyak hal yang bisa dibagi. Hal ini bisa dilakukan melalui pendampingan Sekolah Penggerak dalam pengimbasan Kurikulum Merdeka ke sekolah sekitar.Â
Dinas bisa memastikan Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan secara rutin. Hal ini untuk menjaga konsistensi penyebarluasan materi terkait merdeka belajar.Â
Keempat, Imbauan Memanfaatkan PMM
Era merdeka belajar, memungkinkan pemanfaatan teknologi. Salah satunya adalah terkait update informasi.Â
Dinas perlu mendorong sekolah untuk aktif memanfaatkan teknologi yang ada. Salah satunya adalah memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM).Â
Imbauan ini akan mendorong lebih banyak guru yang belajar mandiri di PMM. Jumlah guru yang memanfaatkan PMM akan menjadi gambaran bagi dinas seberapa siap sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka.Â