Mohon tunggu...
Sudomo
Sudomo Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak Lombok Barat

Trainer Literasi Digital | Ketua Komunitas Guru Penggerak Lombok Barat | Duta Teknologi Kemendikbudristek 2023 | Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mau Menjadi Guru Penggerak Kok Mikir-Mikir

19 Februari 2023   00:05 Diperbarui: 20 Februari 2023   10:15 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi belajar dan berbagi dengan Plt Kepala Sekolah Lombok Barat (dokumentasi pribadi) 

Pemerintah Daerah Lombok Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) sejauh ini telah mengimplementasikan Permendikbudristek RI Nomor 40 tahun 2021. Hal ini terlihat dari banyaknya guru penggerak angkatan 2 yang telah diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP. 

Upaya ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan. Guna memperkuat keputusan, Dinas P dan K Lombok Barat terus berupaya mendorong agar guru penggerak yang telah diangkat dapat memberikan yang terbaik. 

Tujuannya tentu agar bisa membawa perubahan pendidikan di Lombok Barat ke arah yang lebih baik lagi. Ke depannya tetap akan dilakukan evaluasi sebelum menjadi definitif. 

Sementara di jenjang SMA, melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Mataram dan Lombok Barat, sedang melakukan penjajagan terkait pengangkatan kepala sekolah. Saat ini pihak KCD sedang menghimpun kiprah guru penggerak. 

Keputusan yang tentunya harus diapresiasi melalui pembuktian diri. Hal ini juga sekaligus sebagai motivasi bagi daerah lain untuk 'berani' melakukan hal yang sama. 

2. Mendapat keuntungan dalam PPG dalam jabatan

Beberapa guru penggerak di Lombok Barat telah merasakan manfaat ini. Bukan tidak mungkin guru penggerak di daerah lainnya juga. 

Beberapa orang guru penggerak angkatan 2 yang mengikuti PPG diberikan 'bonus' besar dalam pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana ditempuh peserta PPG dalam jabatan. 

Selain itu, guru penggerak peserta PPG dalam hanya tinggal mengikuti uji kompetensi. Tentu hal ini merupakan manfaat yang luar biasa. 

3. Berkesempatan menjadi aktor pendukung PPG

Sementara bagi guru penggerak yang sudah mengantongi sertifikat pendidik juga akan mendapatkan manfaat besar. Manfaat ini dirasakan saat lolos seleksi menjadi aktor pendukung PPG. 

Guru penggerak memiliki kesempatan menjadi guru pamong PPG. Tentunya melalui seleksi. Namun, setidaknya ada nilai plus bagi guru penggerak. Jadi kemungkinan lolos sangat besar. 

4. Kesempatan menjadi narasumber

Menjadi guru penggerak akan membuka peluang pengembangan diri dalam berbagi. Bagaimanapun juga berbagi adalah salah satu jalan untuk belajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun