Untuk ketentuan ini rasanya tidak menjadi polemik, karena hampir semua guru penggerak sudah Sarjana atau Diploma Empat. Artinya setiap guru penggerak layak diangkat menjadi kepala sekolah.Â
Ketentuan berikutnya adalah memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan/ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS. Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Artinya bagi guru penggerak yang pangkatnya masih III/a tentu tidak layak diangkat sebagai kepala sekolah.Â
Ketentuan lain yang tidak bisa ditinggalkan sebagai bahan pertimbangan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah adalah memiliki pengalaman manajerial paling singkat di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Terkait pengalaman manajerial inilah yang berpotensi menjadi perdebatan layak atau tidaknya seorang guru penggerak menjadi kepala sekolah.Â
Ada anggapan guru penggerak tidak mendapatkan ilmu terkait kemampuan manajerial selama mengikuti pendidikan guru penggerak. Padahal sejatinya di dalam modul sudah menyiapkan guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran. Contohnya adalah memimpin pembuatan visi sekolah dan pengelolaan aset sekolah.Â
Memang ini hanya sebagian kecil dari tugas manajerial, tetapi setidaknya menjadi bekal ke depannya. Inilah yang mendasari anggapan sebagian orang bahwa tanpa pengalaman manajerial di sekolah, guru penggerak tetap layak diangkat menjadi kepala sekolah.Â
Sementara itu ketentuan-ketentuan lainnya terkait status kesehatan, batas maksimal usia, bebas tindak pidana, bebas hukuman disiplin, dan penilaian kinerja dengan sebutan baik merupakan ketentuan dasar. Ketentuan-ketentuan dasar ini tentu tidak lagi akan menjadi bahan perdebatan.Â
Sebenarnya demikian halnya dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Memperdebatkan hal-hal yang sudah jelas tertuang sebagai ketentuan hanya akan membuang-buang waktu saja.Â
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa secara ilmu yang diperoleh selama mengikuti pendidikan, guru penggerak layak diangkat menjadi kepala sekolah. Namun, guru penggerak tidak layak menjadi kepala sekolah jika tidak memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pasal 2 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Sesimpel itu!Â
Salam Bloger Penggerak
Sudomo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H