Mohon tunggu...
Sudomo
Sudomo Mohon Tunggu... Guru - Guru Penggerak Lombok Barat

Trainer Literasi Digital | Ketua Komunitas Guru Penggerak Lombok Barat | Duta Teknologi Kemendikbudristek 2023 | Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wah! Guru Penggerak akan Mendapat Gaji Mulai Januari

15 Januari 2023   22:38 Diperbarui: 16 Januari 2023   05:21 42868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Guru penggerak berdiskusi dalam sebuah lokakarya. (Foto: Dokumentasi pribadi) 

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Kita akui bahwa guru memiliki peran penting dalam menciptakan generasi terbaik di Indonesia. Beberapa mengganggap kesejahteraan guru belum sepadan dengan tugasnya yang mulia. Lho, katanya tanpa tanda jasa, kok masih ngomongin gaji juga? Tidak ada salahnya. Gaji bagi seorang guru yang ikhlas memang bukan segalanya. Namun, segalanya tetap saja membutuhkan adanya gaji tiap bulannya. Tanpa tanda jasa bukan berarti tidak dihargai jerih payahnya. Justru pemberian gaji adalah bentuk apresiasi untuk segala kebaikan yang telah dilakukannya. Tentu apresiasi ini berbeda-beda. Pastinya menyesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan serta masa kerja. 

Kita tahu bahwa ikhlas berarti tidak mengharapkan imbalan atas apa yang dilakukannya. Apakah berarti guru yang menerima gaji itu tidak ikhlas bekerja? Tentu tidak seperti itu, dong! Menerima gaji sekalipun guru tetap ikhlas mengabdikan ilmunya. Hal ini karena memang gaji bukan segala-galanya. Gaji juga bukan alasan utama seseorang memutuskan menjadi pelita penerang dalam gulita. Lebih dari itu pastinya. Seorang guru sejati meletakkan kebahagiaan murid sebagai dasar keikhlasan dalam mengabdikan dirinya. 

Kebahagiaan setinggi-tingginya bagi murid merupakan poin utama yang ingin dicapai dalam program guru penggerak. Tidak salah jika guru penggerak pun mendapatkan apresiasi yang layak. Sejauh ini apresiasi yang diberikan kepada guru penggerak sudah cukup banyak. Pemerintah terus memberikan ruang bagi guru penggerak untuk bergerak. Pergerakan yang dilakukan saat ini tidak sebatas untuk pengembangan dirinya kelak. Namun juga pada mengembangkan orang lain untuk sama-sama terus bergerak. 

Peran besar ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Sebagai motor perubahan pendidikan tentu tidak mudah. Terlebih bagi guru penggerak di daerah. Tidak semua guru penggerak yang ada bisa bergerak dengan mudah. Ada sebagian yang mengalami kendala hingga membuat berpikir untuk menyerah. Beruntung gurun penggerak dibekali dengan ilmu yang bisa menjamin resiliensinya untuk terus berbenah. Melalui refleksi guru penggerak terus bertumbuh menjadi sosok yang tidak lagi lemah. Berbagai kesempatan dimanfaatkan untuk berubah. Banyak pujian dijadikan dasar untuk tidak sampai lengah. 

Dari gambaran kiprah yang dilakukan di lapangan, tidak heran kalau sampai ada yang mempertanyakan gaji. Pertanyaan berapakah gaji guru penggerak adalah hal yang sering diungkap saat ini. Padahal guru penggerak sendiri bahkan tidak pernah mempertanyakan berapa gaji yang akan diterima setelah melakukan berbagai aksi. Termasuk saat kabar guru penggerak akan mendapatkan gaji mulai bulan Januari tahun ini. Sebuah kabar baik yang sebenarnya tidak perlu ditanggapi. Hal seperti ini hanya akan menggoyahkan niat awal untuk melakukan pengembangan diri. Namun kabar ini tidak sepenuhnya salah jika lebih jauh lagi dikaji. 

Guru penggerak akan mendapatkan gaji mulai Januari tahun ini. Tentu ini sangat benar adanya bagi beberapa guru penggerak dengan status pegawai negeri. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia ini. Tidak ada yang salah pastinya dengan kabar ini. Memang guru penggerak dengan status ini tiap bulan telah menerima gaji. Artinya gaji yang diterima guru penggerak memang hasil dari jerih payahnya selama ini dalam mencerdaskan anak negeri. 

Lalu bagaimana dengan guru penggerak yang berstatus guru tidak tetap? 

Guru tidak tetap atau honorer tetap saja mendapatkan gaji bulan Januari, tetapi secara bertahap. Tergantung kebijakan tempatnya mengabdikan diri dengan penuh harap. Hal ini bukan saja berlaku bagi guru penggerak berstatus honorer di sekolah swasta, melainkan juga sekolah negeri termasuk golongan sekolah satu atap. 

Jadi, tidak salah jika kemudian ada kabar baik bahwa guru penggerak akan mendapatkan gaji. Semoga lewat uraian ini tidak ada lagi yang terjebak dengan kabar yang dapat memecah konsentrasi. Uraian ini hanyalah pendapat pribadi. Tujuannya agar kabar yang diterima tidak serta merta dianggap sebagai kebenaran yang hakiki. 

Salam Bloger Penggerak

Sudomo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun