Namun, sebenarnya diakui atau tidak di sisi lain pernyataan tersebut juga tidak sepenuhnya salah. Pernyataan itu cocok disampaikan kepada oknum guru yang mengikuti program guru penggerak untuk memuluskan ambisi menjadi kepala sekolah. Hal ini akan sedikit menyimpang dari cita-cita awal diselenggarakannya program, yaitu meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan perubahan diri, kelas, dan sekolah.Â
Memang salah satu tujuan program ini adalah mewujudkan pemimpin pembelajaran. Namun, konteks pemimpin pembelajaran pun tidak semata-mata menjadi kepala sekolah atau pengawas.Â
Menjadi guru pun tetaplah seorang pemimpin pembelajaran, minimal di kelas. Menjadi kepala sekolah atau pengawas adalah bonus dari kerja keras selama mengikuti pendidikan. Jadi, seharusnya tidak menjadi orientasi utama mengikuti pendidikan.Â
Pernyataan bersifat larangan tersebut juga tidak begitu masalah jika disampaikan kepada beberapa orang guru tertentu. Sebut saja guru yang memang sudah tidak masuk kriteria sebagai peserta program pendidikan guru penggerak. Misalnya kepada guru yang telah melewati batas minimal usia yang dipersyaratkan, yaitu 50 tahun.Â
Tentu hal ini tidak menjadi masalah karena memang sudah jelas tidak akan lulus seleksi. Namun demikian akan menjadi masalah apabila pernyataan tersebut dilontarkan tanpa menyertakan pernyataan pengikut.Â
Pernyataan ini terkait ajakan untuk mendukung rekan sejawat yang akan mengikuti program guru penggerak. Selain itu juga harapan untuk bisa sama-sama tergerak, bergerak, dan menggerakkan.Â
Salam Bloger Penggerak
Sudomo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H