Baca juga : Mahasiswa KKN UM Mengadakan Digitalisasi UMKM Di Desa Pojok Kabupaten Kediri
Adapun pengertian dan Klasifikasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM), berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, sebagai berikut.
"Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini". Adapun kriteria Usaha Mikro adalah:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
"Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini". Kriteria yang harus dipenuhi untuk dikatakan Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
"Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini". Kriteria Usaha Menengah adalah :
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Informasi terkait kondisi usaha yang sesungguhnya dapat dilihat dari catatan akuntansi atau dikenal dengan laporan akuntansi (laporan keuangan).Â
Penyusunan laporan akuntansi bukanlah hal yang mudah dan murah, karena diperlukan pengetahuan yang memadai agar laporan yang dibuat mampu memberikan informasi yang berguna bagi pengambil keputusan.
Laporan keuangan atau akuntasi yang tepat adalah laporan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kesesuaian laporan akuntansi menjadi syarat bagi pengusaha untuk pengajuan kredit (Warsono, 2009).