Keadilan dalam berpoligami adalah perlakuan yang sama terhadap istri-istrinya. sebab, mengistimewakan salah satu diantaranya adalah termasuk perlakuan kezaliman terhadap hak yang lainya. Jika suatu malam dia telah menghabiskan waktunya bersama salah seorang istrinya, maka dia harus melakukan hal yang sama terhadap istri-istrinya yang lain secara sama. Artinya, kalau dia menghabiskan waktunya dua malam bersama salah satu diantara mereka maka dia harus melakukan hal yang sama terhadap yang lainya.
Para suami hendaknya memperhatikan keadilan, terutama dalam hal infak (nafkah) dan tidak melakukan hanya kepada salah seorang diantara mereka. ini dapat menyebabkan kezaliman, adanya perasaan pilih kasih pada yang lainya. bahkan disunahkan, agar agar suami berbuat sama diantara dalam hal pandangan dan muka manis. hendaknya, wajah sang suami tidak terlihat berseri hanya kepada salah seorang diantara mereka dan bermuka masam terhadap yang lainya. begitu pula dalam persoalan hubungan di atas ranjang hendaknya seorang suami berlaku sama tanpa membedakan salah satu diantara istri-istrinya. Jelas sekali bahwa tingkat keadilan "lahiriah" ini dapat direalisasikan pada langkah awal pemerataan hak-hak diantara para istri.
Dalam Al-Qur'an terdapat dua ayat dalam surah An-Nisa yang menyiratkan tentang perlakuan poligami yaitu :
Artinya : Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua, tiga atau empat dan jika kamu merasa takut tidak dapat berbuat adil , maka nikahilah seorang saja.(Qur'an Surat An-Nisa, ayat 3 )
Dan uraian di atas telah menjelaskan maksud dari ayat tersebut. sementara dalam surat yang sama dijelaskan :
Artinya : Dan kamu tidak dapat berlaku adil diantara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian , karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).(Qur'an Surat An-Nisa, ayat 129)
Adapun maksud dari keadilan dari ayat yang kedua ini yaitu menafikan kemampuan manusia dalam berlaku adil serta menjadikan berada diluar ikhtiar dan keinginan mereka, maka itu adalah keadilan dalam masalah kecintaan dalam hati dan keadilan dalam kecenderungan cinta. Sebab, meskipun dia ingin berbuat adil dan sama rata diantara istri-istrinya dalam hal cinta dapat melakukannya, padahal semua mengetahui bahwa cinta, yang merupakan kecenderungan hati, adalah perkara emosional yang dihasilkan oleh sebab-sebab dan dorongan-dorongan tertentu yang sumbernya bukan dari suami, seperti kecantikan misalnya. sudah sewajarnya bila seorang suami lebih condong dan hatinya lebih tertarik kepada istri yang lebih cantik ketimbang istri lainya. Juga, sebab-sebab lain seperti perilaku dan akhlak mulia, dimana hati suami akan lebih cenderung terhadapnya ketimbang terhadap istri yang lain.
Sebenarnya kita semua meyakini bahwa keadilan dalam cinta adalah hal yang berada di luar kemampuan. Karena itu Allah berfirman : Maka janganlah kalian terlalu cenderung. Namun tetap harus diperhatikan pemerataan dan keadilan dalam hal cinta semampunya. Jika seorang suami kehilangan kecenderungan pada salah seorang diantara istri-istrinya, maka ia tidak boleh meninggalkanya terkatung-katung; bukan sebagai layaknya istri yang menerima hak-haknya dan bukan pula sebagai wanita yang diceraikan sehingga dapat memilih suami yang dikehendakinya.
Tanggal :11 Juni 2013
oleh : Putra Naga di sarang Manggelewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H