Mohon tunggu...
Sudirman S
Sudirman S Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Wakil Dekan III Fakultas Hukum/ Pangkat Golongan IIIb/ Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar

Nama Saya Sudirman S, SH.,MH., biasa dipanggil Dirman. Saat ini saya bekerja sebagai Dosen Tetap Yayasan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar dan sekaligus merangkap sebagai Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan Fakultas Hukum. Saya memiliki hobi membaca dan menulis serta kepribadian saya adalah suka menyendiri. Topik yang saya sukai adalah tentang hukum, politik, ekonomi dan Filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Momentum Hari Sumpah Pemuda 28/10/2024, Tantangan dan Hambatan Menuju Indonesia Emas

27 Oktober 2024   22:38 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:38 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Indonesia sebagai Negara kesatuan yang menjunjung tinggi nilai nilai budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk keanekaragaman yang disertai dengan semangat kejuangan sebagai landasan dalam membela negara tentu sudah menjadi keharusan bagi setiap masyarakat untuk menumbuhkan semangat dan rasa cinta (Nasionalisme) sebagai bagian utama dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara terkhususnya bagi pemuda sebagai aspek regenerasi bangsa ke depannya sebagaiamana yang telah kita ketahui bersama dari beberapa artikel ilmiah dan arsip arsip nasional tentang pidato bapak proklamator kita, yaitu, Ir. Soekarno sekaligus mantan Presiden pertama bahwa:

"Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia"

Olehnya itu, jika kita memaknai tentang pidato tersebut maka muncul sebuah paradigma bahwa ditangan pemudalah aspek kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi sendi yang paling menentukan maju mundurnya suatu negara. Maka dari itu, pemuda yang dimaksudkan disini adalah pemuda yang tentunya harus memenuhi beberapa aspek, seperti: Pertama, pemuda harus memiliki kesadaran tentang betapa pentingnya keberadaan negara dan apa tugas dan fungsi pemuda terhadap keberlangsungan negara. Kedua, pemuda harus memiliki wawasan yang luas (cerdas) sehingga dapat berperan aktif sekaligus menjadi bagian dalam mengawal sistem ketatanegaraan ini dijalankan. Ketiga, pemuda harus memiliki kedewasaan dan sikap berani untuk berdiri di atas kakinya sendiri sebagai bentuk independensi tentang sikap mental yang tidak terikat atau terpengaruh oleh pihak lain, dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu. Keempat, pemuda harus memiliki sifat humanisme (sisi kemanusiaan) yang menghargai kapasitas manusia dalam menentukan kebenaran, kebaikan, dan keindahan sehingga aspek perbedaan pendapat bukanlah bagian pemecah hubungan. Kelima, pemuda harus menumbuhkan jiwa kepemimpinan dengan beberapa syarat, yaitu, sikap konsisten yang tetap, tidak berubah-ubah dalam melakukan sesuatu sehingga dapat tercapi. Komitmen, sebagai suatu sikap setia dan mampu bertanggung jawab kepada diri sendiri, orang lain, organisasi dan Negara. Berani menerima konsekuensi sebagai akibat dari tindakan maupun perbuatan perbuatannya. Konfidensial sikap yang menanamkan kepercaya diri atau memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam melakukan sesuatu. Terakhir adalah kreatif sebagai kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru atau berbeda dari yang lain, atau menghubungkan hal-hal yang sebelumnya tidak berhubungan.

Berdasar dari beberapa point penting di atas, maka menyambut momentum peringatan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 2024 tentu kita mempunyai harapan besar bahwa kesemuanya itu sudah tercapai. Akan tetapi, beberapa kenyataan yang nampak pada segala aspek kehidupan sosial masyarakat justru memiliki pertanyaan besar tentang, dimana pemuda hari ini mengambil perannya dan sudah sampai dimana mereka mengambil bagian dari peran ini?.  

Setelah 79 Tahun kemerdekaan negara kita rayakan dan telah mengalami beberapa kali perubahan mengenai konstitusi sebagai sistem ketatanegaran dijalankan, mulai dari Periode Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949), Periode Undang-Undang Dasar Semnetara (UUDS) 1950, dan Periode Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 - Sekarang. Tentu telah mengalami berbagai macam dinamika di dalamnya, sehingga dari dinamika tersebut mengharuskan kita mengukur capaian dari perubahan perubahan sistem konstitusi negara sampai hari ini.

Terbukti sampai pada bulan oktober tahun 2024 ini masih banyak kekurangan yang menghambat kemajuan bernegara yang kita temukan dan sekaligus menjadi bagian dari tugas semua Stakeholder untuk memperbaikinya dan tantangan pemuda untuk mengawalnya. Beberapa masalah tersebut, seperti

* Masalah Kemiskinan

Meskipun data kemiskinan dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  tentang Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Indonesia Menurun. Terlihat dari halaman tersebut Per Maret 2024, tingkat kemiskinan melanjutkan tren menurun menjadi 9,03 persen dari 9,36 persen pada Maret 2023.

"Penduduk miskin pada Maret 2024 turun 0,68 juta orang dari Maret 2023 sehingga jumlah penduduk miskin menjadi sebesar 25,22 juta orang. Angka kemiskinan ini merupakan yang terendah dalam satu dekade terakhir," ujar Kepala Badan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (05/07/2024).

Akan tetapi, tetap saja masalah kemiskinan adalah hambatan yang sangat besar dibeberapa daerah tertentu yang mengharuskan negara dan pemerintah mengambil kebijakan yang tegas tentang pengentasan kemiskinan ini sesuai dengan amant Undang undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". 

* Masalah Kesehatan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun