Mohon tunggu...
sudirman manalu
sudirman manalu Mohon Tunggu... Jurnalis - Directur of IMNI, Koor. Pusat BEM DKI

1. Directur IMNI (Institute Mahasiswa Nasional Indonesia) (2017-sekarang) 2. Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa DKI Jakarta (2017-sekarang) 3. Ketua Umum Perwakilan Kemeterian Pertahanan DPD PCTA DKI Jakarta (2016-2019)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KontraS, Pahlawan atau Oknum?

2 Juli 2019   00:50 Diperbarui: 2 Juli 2019   02:05 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kontrasatau Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan adalah Organisasi yangmemegang prinsip-prinsip non-partisan atau non provit, demokratis, antikekerasan dan diskriminasi, keadilan dan kesetaraan gender dan keadilan social.Dari nama dan tupoxy organisasi tersebut tentu kita sebagai bagian darikhalayak sangat mendukung visi dan misi apapun yang di cetuskan oleh KontraStersebut.

Namunseiring semakin berjalannya waktu dalam bingkai Bangsa dan Negara, tupoxy yangdi miliki oleh KontraS semakin membabi buta. Dalam arti KontraS dalam demokrasiyang semakin maju ini menunjukkan kepudaran nya dalam men-konsep suatupermasalahan yang menjadi konsumsi public. Akibat dari hal tersebut makaotomatis akan sangat banyak timbuk spekulasi-spekulasi yang timbul dimasyarakat oleh karena suatu sikap yang di tunjukan oleh organisasi ini.

Kepudaranyang di maksud adalah sebagai berikut:

KontraSbukan lagi sebagai Stakeholder kepada lembaga-lembaga atau institusi Negaradalam bidang penindakan kejahatan, baik itu Polri, Komnas-HAM, Ombudsman RI,dll di bidang yang sama namun sebgai pemecah informasi yang sebetulnya bukan diwilayah kewenangan dari KontraS sendiri.

KontraS yang selalu dominan langsung menyimpulkan suatu permasalahan yangsedang dalam proses penindakan bahkan mengeluarkan statement yang bernadatuduhan ke lembaga atau institusi yang sebenarnya menjalankan amanat UU itusendiri.. Dalam proses artinya bahwa suatu permasalahan yang masih dalampemeriksaan belum dapat di simpulkan. Kemudian tiba-tiba dalam selang waktuyang sebentar KontraS langsung mengadakan siaran pers yang di anggap menuduhpihak-pihak tertentu.

Contoh: Kerusuhan 21-22 mei 2019 di Bawaslu RI memang sangat menyita perhatianseluruh elemen Bangsa ini sehingga KontraS pun muncul seakan-akan menjadipahlawan yang dapat memberikan onformasi yang valid terkait apa yang sebenarnyaterjadi pada tanggal tersebut. Sementara kita ketahui bahwasanya siapa yangberwenang melakukan siaran pers terkait dengan permasalahan tersebut? Tentu yangmenjadi jawaban nya adalah Kepolisian RI, sehingga secara otomatis yangseharusnya memberikan siaran pers ke public adalah Kepolisian RI sendiri. 

Tentuini akan menjadi suatu Polemik di masyarakat apalagi selama ini tingkatkepercayaan kepada pihak Kepolisian RI sangat baik kemudian akan turun olehkarena keterangan yang di berikan oleh pihak KontraS sendiri yang menuduhadanya Pelanggaran HAM dalam proses penindakan perusuh-perusuh tersebut. Apakahtuduhan itu membabi buta? Benar, karena ini menjadi konsumsi public yang dilema karena mendapat informasi yang berbeda. Dalam demokrasi sekarang ini tentukita juga harus dewasa untuk berdemokrasi, UU RI No 2 tahun 2002 tentangKepolisian Negara Republik Indonesia jelas mengatakan tugas, fungsi danwewenang polisi dalam tugas itu sendiri yaitu untuk menjaga kamtibnas itusendiri.

Belumlagi pihak KontraS sendiri mengatakan korban meninggal antara lain beberapaorang meninggal karena bekas tembakan senjata api, padahal sebelum itu Polritelah mengadakan siaran pers bahwa dalam pengamanan aksi 21-22 Mei 2019 Aparattidak di berikan Senjata Api namun hanya di lengkapi dengan Pentungan saja. PihakkontraS harus tidak mengeluarkan statement demikian karena aka nada multitafsir ataupun anggapan berbeda dari pihak manapun yang mendengar pernyataantersebut.

Danyang paling Fundamental dari setiap Pernyataan-pernyataan yang di keluarkanoleh pihak KontraS adanya kemungkinanKontraS sebagai Oknum Pencoreng nama baik intitusi lain yang di kritik nyasemisal menyebarkan praduga tak bersalah atas siaran pers polri tentangkerusuhan 21-22 mei 2019 dengan memberikan pernyataan bahwa keterangan polrimasih bias (dapat di lihat di https://kumparan.com/@kumparannews/8-poin-kritik-kontras-terkait-penyelidikan-rusuh-22-mei-1rGM2iidq2E)Sementara sampai sekarang pihak Kepolisian RI masih terus melakukan pengembanganterkait dengan permasalahan ini dan sangat keliru KontraS mengeluarkanstatement yang bias di tafsirkan bernada tuduhan tersebut.

SudirmanManalu

Dir.Of Institute Mahasiswa Nasional Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun