Mohon tunggu...
Muh. Sudirman Al Bukhari
Muh. Sudirman Al Bukhari Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bersihlah Negeriku, bersihlah Daerahku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

5 Parpol yang Melaporkan Dana Kampanye

3 Maret 2014   13:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mamuju - Hari ini menjadi batas akhir pelaporan dana kampanye bagi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu April 2014 mendatang, dalam keterangan anggota KPU Sulbar beberapa waktu lalu dalam sesi dialog mengungkapkan batas akhir hingga 2 Maret 2014 pukul 18.00 wita, bagi parpol yang tidak memasukkan laporannya hingga batas waktu yang ditetapkan akan didiskualifikasi.
Diketahui, Sampai pukul 14.30 baru ada 5 parpol yang melaporkan dana kampanye tahap II ke KPU Mamuju yaitu PBB, Nasdem, PKS, PAN dan PKB.
Ketua DPC PKB Mamuju, meminta penyelenggara pemilu bisa bersikap tegas, "Saya minta KPU Mamuju tegas, jika sampai batas waktu ditentukan, masih ada parpol yang belum memasukkan Laporan Dana Kampanye Tahap II, tolong jangan diterima lagi. Karena memang begitu peraturannya," ungkap Muh. Bakri Bestari, usai melaporkan dana kampanyenya.
Bakri yang juga caleg nomor 1 PKB Mamuju ini, minta Panwas aktif dan standby di KPU Kabupaten Mamuju sore ini, "Karena batas waktu hanya sampai pukul 18.00 wita hari ini, maka harus benar-benar diawasi, tambahnya.
Jika sampai batas waktunya masih ada partai yang belum melaporkan, sangsinya adalah digugurkan sebagai peserta pemilu, Ini seperti disosialisasikan selama ini, imbuh Bakri.
Dilain sisi, Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak -Sulbar) Muh. Sudirman Al Bukhari mengatakan, saya ragu dengan kerja KPU, sesuai dengan perkataan salah satu anggota KPU yang mengatakan akan bertindak tegas bila ada Partai politik yang belum memasukkan laporan dana Kampanyenya, itu cuma bualan semata, buktinya hingga batas waktu yang di tentukan KPU masih memberikan toleransi kepada Partai Politik selama 5 hari dari batas yang sudah d sepakati untuk memperbaiki dan melaporkan dana Kampanyenya.
Disini dapat kita Lihat bahwa KPU tidak profesional dan lamban dalam menentukan sikapnya, selaku Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU mesti tegas dan indepensi.
Bila KPU tegas maka akan memberikan titik jera kepada Partai Politik yang membandel, dan bisa memnjadi pembelajaran bagi semua Partai Politik untuk bersikap profesional, ucapnya.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun