Apakah kita sudah merdeka dalam arti sesungguhnya...? 67 tahun kita merdeka, tapi tujuaan dan cita-cita dari didirikannya negara Republik Indonesia masih jauh harapan dengan kenyataan.... Apa yang salah dengan negara kita..? kesenjangan sosial yang kian menganga, keadilan hanya milik yang berani membayar... Sumber daya alam dikeruk massif oleh perusahaan asing, korporasi kapitalis tanpa tetesan hasil yang memadai buat mengangkat kesejahteraan sosial. Sebaliknya, yang lebih sering kita saksikan adalah konflik, tawuran, dan amuk massa yang menelan korban jiwa tidak sedikit. Pancasila tinggal pajangan di dinding sekolah dan perkantoran..., 5 sila hanya hafalan kosong dalam pelajaran sekolah yang kemudian dilupakan... Pancasila disisihkan dari kehidupan berbangsa-bernegara—digantikan dengan individualisme-liberalisme yang membentangkan karpet merah bagi kapitalisme—kini kita saksikan dengan kasatmata terkikisnya nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sebutlah seperti kekeluargaan, persaudaraan, gotong royong, toleransi, dan norma etika ketimuran. PEMBUKAAN UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." MERDEKA...! DIRGAHAYU 67 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA [caption id="" align="alignnone" width="504" caption="DIRGAHAYU 67 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA"][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H