Mohon tunggu...
Sudirman Asun
Sudirman Asun Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.\r\n\r\n(Pasal 66 UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)\r\nhttp://sudirmanasun.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hari Ciliwung 11 November 2012 #HariCiliwung1111

5 Oktober 2012   09:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:13 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13494609521660153027

[caption id="attachment_216514" align="aligncenter" width="504" caption="Chitra Chitra Javanensis Kemunculan spesies langka asli Sungai Ciliwung yaitu Bulus Raksasa, masuk Red List International Union for Conservation of Nature - IUCN-Sumber Foto : Demotix "][/caption] #HariCiliwung1111 "Konservasi Ekosistem Ciliwung, Selamatkan Yang Tersisa" Issue Konservasi dari Menggagas Peringatan Hari Ciliwung 11 November Semakin bertambahnya penduduk yang signifikan di kantong kantong penduduk di sepanjang Ciliwung terutama daerah perkotaan telah menyebabkan penurunan kualitas dan kerusakan lingkungan sungai makin tidak terkendali dan memberikan tekanan besar beban untuk ekosistem Ciliwung. Alih fungsi lahan, pencemaran air oleh limbah industri, limbah organik, pestisida pertanian telah membuat banyak spesies biota dan keberagaman vegetasi yang satu persatu terus menghilang dan punah dari Habitat Ciliwung. Mengangkat Issue Konservasi dan Suaka Untuk Sungai Ciliwung dengan Hari Ciliwung 11 November Ada Apa Dengan 11 November 2011 11 November 2011 Kemunculan spesies langka asli Sungai Ciliwung yaitu Bulus Raksasa (Chitra chitra javanensis) Bulus / Phik yang telah berumur ratusan tahun ini oleh warga Ciliwung disebut Senggawangan. Oleh karena ukurannya yang raksasa dipercaya telah menjadi setengah gaib (hewan siluman). Kearifan lokal bahwa siapa yang menangkap hewan ini akan jatuh sakit atau akan tertimpa bencana sedikit banyak telah membantu konservasi satwa/program penangkaran satwa yang masuk Red List International Union for Conservation of Nature (IUCN) yaitu sangat terancam punah karena jumlahnya hanya belasan atau tidak mencapai 10 ekor jumlah populasinya. dan Red List 2006. Dan, dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II. Saat ini, status Chitra chitra javanensis di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 . Pakar herpetologi Sekolah Ilmu dan Teknologi Institut Teknologi Bandung, Djoko Tjahjono Iskandar, mengatakan, bulus raksasa Ciliwung (Chitra chitra javanensis) sudah ditemukan sejak seabad lalu. “Kalau ada yang mengatakan ini piaraan yang lepas atau introduksi pasti itu salah. Sebab, bulus ini ditemukan pertama kali tahun 1908,” kata Djoko. Penemuan pertama tahun 1908, kata Djoko, mendapatkan dua individu. Satu individu kemudian disimpan di Museum Biologi Bogor dan satu lagi disimpan di salah satu museum di Jerman. Setelah penemuan pada tahun 1908 tersebut, sangat sedikit laporan penemuannya. Penemuan selanjutnya baru dilaporkan 70 tahun kemudian, tahun 1971 dan 1973. “Nah yang ditemukan tahun 1971 dan 1973 itu ada tiga ekor totalnya,” kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2011). Penemuan bulus raksasa Ciliwung ini menambah rekam data yang diungkapkan pakar herpetologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mumpuni, yang mengatakan, bulus raksasa pernah ditemukan di Radio Dalam dan Tanjung Priok pada tahun 1980-an. Penemuan terakhir bulus raksasa ini pada Jumat (11/11/2011). Bulus raksasa yang ditemukan di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, ini memiliki ukuran 140 x 90 cm dan berat 140 kilogram. Dengan sejarah penemuan tersebut, ilmuwan yang pernah meraih Habibie Award di Bidang Ilmu Dasar tahun 2005 itu meyakini, Ciliwung memang habitat Chitra chitra javanensis. Penemuaan Senggawangan pada tgl 11/11/11 oleh penangkap bulus di Tanjung Barat membuktikan bahwa Konservasi Sungai Ciliwung perlu segera dilakukan. Senggawangan dengan ukuran panjang 1,5 M dan bobot 140 kg, ditemukan berjumlah 2 ekor (1pasang) dan diperkirakan telah berumur ratusan tahun. Haji Zaenudin Bombay yang membeli bulus tersebut dari para pencari bulus di Ciliwung pekan lalu, akhirnya memutuskan melepas binatang tersebut ke Kali Ciliwung, pada Rabu (16/11/2011) dini hari. MENYAMBUT HARI CILIWUNG PERTAMA (11/11) Berapa liter kebutuhan kita akan air bersih/hari....? Tahukah kita bahwa sumber air bersih yang mengalir ke rumah kita diambil dari air sungai yang mengalir di kota kita....? Menurut Permendagri No. 23 Tahun 2006, standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebesar 60 liter/ orang per hari, dengan jumlah penduduk yang makin bertambah, otomatis permintaan kebutuhan penyediaan air bersih meningkat, hal ini kontradiktif dengan makin susahnya bahan baku air yang layak olah, sungai yang semakin rusak dan tercemar, kurangnya tutupan hijau yang menjadi resapan air hujan. Sungai Ciliwung walaupun tercemar berat ( baku mutu air kelas 4), aliran Ciliwung masih diandalkan sebagai bahan baku untuk diolah menjadi air bersih, seperti intake pengolahan air Ciliwung Tirta Kahuripan di jalan Citayam - Depok, dan Intake PDAM Ciliwung Kedung Halang Kota Bogor. Kerusakan hutan di daerah hulu dan alih fungsi lahan yang mengokupasi RTH dan daerah resapan air, membuat kerusakan sungai sebagai sumber daya air permukaan yang bisa kita rasakan dengan erosi dan longsor yg mengakibatkan sedimentasi, pendangkalan aliran sungai, debit air sungai yg semakin fluktuatif (debit tidak stabil dan keruh), banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. SAVE OUR CILIWUNG...! [#HariCiliwung1111 ""Konservasi Ekosistem Ciliwung, Selamatkan Yang Tersisa" Coming Soon 11 November 2012 sebarkan ke seluruh Indonesia!KAMI TUNGGU PARTISIPASI ANDA UNTUK CILIWUNG.....!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun