Mohon tunggu...
SUDARYANTO
SUDARYANTO Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Father, Teacher and Writer

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan profesi, apakah sama?

22 Januari 2025   03:42 Diperbarui: 22 Januari 2025   03:50 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dosen (Sumber: Freepik)

Tukin (Tunjangan Kinerja) yang diperuntukkan bagi khususnya dosen di lingkungan Kemendikbudristek yang sekarang berubah menjadi kemediktisaintek saat ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Hangatnya perbincangan di berbagai platform media dikarenakan perbedaan perlakuan khususnya dosen di kemendiktisaintek yang selalu dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja berbeda dengan beberapa kementerian lainya. Tukin tersebut semakin hangat pasca diterbitkan Kepmen Dikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 11 Oktober 2024 oleh Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim. 

Dalam satu keputusan yang ada dalam kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 tersebut menyebutkan bahwa tunjangan kinerja bagi dosen dilingkunga kemendikbudristek (saat ini kemendiktisaintek) akan mulai dilakukan per tanggal 1 Januari 2025. Disatu sisi diberbagai media pemberitaan menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk memberikan tunjangan kinerja bagi dosen di lingkungan kementrian tersebut. Hal ini yang akhirnya memicu tenaga pendidik khususnya di lingkungan kemendiktisaintek akhirnya menyuarakan aspirasinya bahkan sebagian melakukan demonstrasi bahkan mengancam mogok massal. 

Tunjangan kinerja versus tunjangan profesi 

Hangatnya  topik tersebut membuat masyarakat penasaran dan bertanya-tanya terkait tunjangan kinerja. Apakah sama dengan tunjangan profesi? Jawabnya beda. Tunjangan kinerja berbeda dengan tunjangan profesi. Tunjangan kinerja ini merupakan salah satu komponen penghasilan ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika boleh saya artikan secara pribadi bahwasanya tunjangan kinerja ini merupakan komponen yang melekat dalam hal penghasilan dan sudah seharusnya diterima dan menjadi hak seorang dosen ASN khususnya. Berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek No 447/P/2024 yang sedang hangat diperbicangkan saat ini besaran tukin yang diterima oleh dosen tiap bulan dengan jenjang jabatan asisten ahli kelas jabatan 9 sebesar Rp. 5.079.200, jenjang jabatan lektor kelas jabatan 11 sebesar Rp. 8.757. 600, jenjang jabatan Lektor kepala sebesar Rp. 10.936. 000 dan jenjang jabatan Profesor sebesar Rp. 19.280.000. 

Sedangkan tunjangan profesi diberikan kepada Dosen (baik ASN maupun non-ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku. Artinya tidak semua dosen baik ASN maupun non ASN mendapatkan tunjangan profesi atau lebih familiar disebut dengan sertifikasi pendidik/dosen. Hanya dosen tertentu saja yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkanya. Lantas berapa besaran sertifikasi yang diterima seorang dosen yang telah dinyatakan tersertifikasi sebagai pendidik profesional? Besaran sertifikasi dosen sesuai dengan jabatan fungsional dan TMT (terhitung mulai Tanggal) yang di tetapkan melalui Keputusan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. 

Dosen dengan jabatan fungsional asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor akan mempengaruhi besaran sertifikasi yang diterima oleh dosen tersebut. Selain jabatan fungsional besaran sertifikasi juga akan dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG). Besaranya akan bertambah setiap 2 tahun sekali. Sebagai gambaran jika seorang dosen dinyatakan tersertifikasi dengan jabatan fungsional asisten ahli golongan IIIa masa kerja 0 tahun maka dosen tersebut akan mendapatkan sertifikasi sebesar Rp. 2.785.700, Golongan IIIb masa kerja 0 tahun maka dosen tersebut akan mendapatkan sertifikasi sebesar satu kali gaji ASN dengan golongan IIIb yaitu sebesar Rp. 2.903.600, Golongan IIIc mendapatkan Rp. 3. 026.400 dan golongan IIId sebesar Rp. 3. 154.400. Besaran sertifikasi tersebut mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. 

Tunjangan kinerja dosen Non ASN?

Apakah dosen non ASN mendapatkan tunjangan kinerja? Dosen non ASN merupakan dosen yang bekerja di PTS yang diselenggarakan oleh badan penyelanggara atau masyarakat. Terkait tunjangan kinerja dosen dimasing-masing PTS berbeda tergantung dari kemampuan anggaran dimasing-masing badan penyelenggara. Disebagian PTS dengan badan penyelenggara yang memiliki kemampuan finansial mungkin ada meski tidak sebesar tunjangan kinerja ASN yang saat ini menjadi hangat diperbincangkan ditengah masyarakat. Namun masih banyak juga dosen di PTS yang notabene dibawah naungan badan penyelenggara yang belum mapa secara finansial tidak mampu memberikan tunjangan kinerja bagi para tenaga pendidiknya. Hal ini yang menjadi pemikiran bersama khususnya bagi pemerintah agar ke depan lebih memikirkan mereka (Dosen non ASN) dengan berbagai skema sehingga tidak menciptakan gap (kesenjangan) dosen ASN dan Non ASN.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun