Mohon tunggu...
SUDARYANTO
SUDARYANTO Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Universitas Sragen (UNISSRA)

Father, Teacher and Writer

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa sih Komite Sekolah?

11 Juli 2024   15:35 Diperbarui: 25 Juli 2024   22:25 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komite Sekolah? Apa itu komite sekolah? siapa didalamnya dan apa tugasnya? Ya tentunya bagi para orang tua wali anak setingkat TK-SMA sederajat tidak asing dengan istilah komite sekolah meski hanya sekedar mendengar tanpa tahu secara detail. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 komite sekolah merupakan sebuah lembaga mandiri yang didalamnya beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang mana mempunyai kepedulian terhadap bidang pendidikan. Lantas siapa yang ada di dalamnya dan apa tugasnya, berikut ulasanya: 

Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur: Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan dengan jumlah maksimal 50%. Tokoh masyarakat dengan prosentase maksimal 30% dari total anggota. Adapun tokoh masyarakat yang dimaksud adalah mereka (tokoh di masyarakat) yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. 

Selain itu unsur dalam komite sekolah juga berasal dari Pakar pendidikan dengan prosentase maksimal 30%. Adapun pakar pendidikan yang dimaksud tersebut bisa seorang pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. lantas berapa jumlah anggota dalam satu komite disebuah sekolah? 

Sedang Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur: Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan; Penyelenggara sekolah yang bersangkutan; pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan; Forum koordinasi pimpinan daerah;Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.  

Selain karakteristik unsur keanggotaan Komite Sekolah dalam Permendikbud tersebut juga menjelaskan terkait jumlah anggota komite sekolah. Jumlah Anggota Komite sekolah yaitu berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Jumlah ganjil ini direkmendasikan agar komite sekolah dapat lebih mudah dalam pengambilan sebuah keputusan.

Komite sekolah memiliki tugas sebagai berikut:  

  • Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
    (RAPBS/RKAS); Kinerja Sekolah; Fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  • Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri
    maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  • Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Demikian ulasan terkait dengan komite sekolah, semoga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun