Mohon tunggu...
Sudarman SP
Sudarman SP Mohon Tunggu... Editor - Editor dan Aktivis Muda Muhammadiyah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tinggal di Bandung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mahasiswa Prodi PAI UM Bandung Laksanakan Kurban Bersama Masyarakat Kampung Baros

18 Juni 2024   18:40 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi PAI UM Bandung.

Bandung - Mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung kembali menggelar berkah kurban yang keempat kalinya. Berkah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah kali ini dilaksanakan di Kampung Baros, RT 3 RW 5, Desa Neglasari, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Muhammad Idris dan melibatkan penyembelihan satu ekor sapi dan tiga kambing, dengan pembina dosen Iim Ibrohim. Kegiatan kurban ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Kegiatan ini didasarkan pada QS Al-Hajj: 34, QS Al-Kautsar: 1-2, QS Al-Ma'un: 1-7, dan program kerja PK IMM PAI Bidang Tabligh. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meneladani kisah Nabi Ibrahim AS, meningkatkan kesadaran dan peran umat Islam, mengembangkan kecintaan kepada sesama sebagai wujud takwa kepada Allah, serta menjalin hubungan positif dengan masyarakat.

Melalui kegiatan kurban ini, diharapkan dapat terjalin hubungan yang lebih positif dengan masyarakat sekitar dan memberikan kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu. Semoga semangat berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi semua pihak yang terlibat, serta semakin mempererat tali persaudaraan antar umat muslim.

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS Al-Hajj: 34). Dalam surah lain dijelaskan, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat yang banyak, maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar: 1-2).

Dari dua surat di atas, Allah SWT secara langsung memberikan perintah agama (syariat) dalam kitab-Nya yang suci, bahwa kita sebagai umat-Nya diwajibkan melaksanakan ibadah penyembelihan kurban. Kewajiban ini berlaku bagi hamba-hamba-Nya yang telah dilimpahi rezeki dan diharapkan untuk berbagi dengan saudara-saudara lain yang kurang mampu.

Kurban yang diperintahkan kepada umat Nabi Muhammad SAW merupakan ibadah yang merujuk pada sejarah kurban Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan untuk mengorbankan anak yang dicintainya, Nabi Ismail, Allah kemudian menggantikannya dengan seekor gibas. Hal ini menunjukkan bukti ketaatan Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Oleh karena itu, kurban harus diniatkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sebagaimana yang tercantum dalam ayat-ayat di atas.

Ibadah kurban juga memiliki keutamaan, yaitu mendapatkan pengampunan dan keridaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. "Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu." (HR Tirmidzi, Ibnu Majjah, dan Hakim).***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun