Desa Kesimantengah, yang terletak di daerah Pacet, Mojokerto ini memiliki banyak usaha kecil yang berfokus pada produksi makanan dan minuman. Namun, untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk, penting bagi para UMKM di desa ini untuk mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Izin NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Untuk mendapatkan izin NIB dan PIRT, para UMKM harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPOM. Proses ini melibatkan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan, serta pengujian produk untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Dalam kegiatan ini, dosen dan mahasiswa memberikan bimbingan langsung kepada para pelaku UMKM tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin NIB dan PIRT. Mereka juga membantu para pelaku UMKM dalam mengisi formulir dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak UMKM di Desa Kesimantengah untuk dapat beroperasi secara legal dan teratur. Dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini juga berharap dapat terus melakukan pendampingan bagi UMKM lainnya di masa yang akan datang.
Penulis       : Suci Wulandari/ Prodi Administrasi Bisnis/Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu politik
Dosen Pembimbing Lapangan : Novan Andrianto, S.I.Kom., M.I.Ko