Mohon tunggu...
Sucitra Rahmatika
Sucitra Rahmatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa uhamka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ekonomi Digital Dalam Perekonomian Indonesia

2 Oktober 2024   14:11 Diperbarui: 2 Oktober 2024   14:13 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Sucitra Rahmatika, Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Ekonomi digital mempunyai pengaruh penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan terus berkembangnya teknologi dan internet, ekonomi digital mengubah cara masyarakat dalam berinteraksi, berbelanja, dan bekerja. Peran ekonomi digital menjadi semakin penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pascapandemi COVID-19 yang mempercepat teknologi digital di berbagai sektor.

Ekonomi digital telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada tahun 2022, sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menyumbang sekitar 5,5% dari total PDB Indonesia. Dengan meningkatnya adopsi teknologi digital di berbagai sektor, kontribusi ini diperkirakan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan.

Menurut Presiden Joko Widodo yang hadir secara langsung dalam acara Opening Ceremony Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, Kamis (01/08/2024), menegaskan potensi peluang digital Indonesia ke depan dimana ekonomi digital akan tumbuh 4 kali lipat di tahun 2030 mencapai USD 210 - 360 miliar. Pembayaran digital juga akan tumbuh 2,5 kali lipat di tahun 2030 mencapai USD 760 miliar. Hal ini didorong oleh semakin tingginya internet dan platform digital, terutama di sektor e-commerce.

E-commerce menjadi sektor terbesar dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Pada tahun 2023, nilai e-commerce di Indonesia di perkirakan mencapai USD 52 miliar, dengan jumlah pengguna aktif internet yang semakin meningkat, di perkirakan mencapai 212,9 juta orang. Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mendominasi pasar e-commerce, dengan jutaan transaksi harian yang dilakukan oleh konsumen dari seluruh pelosok Indonesia. Sektor ini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital, membantu meningkatkan akses pasar bagi UMKM.

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, dan digitalisasi telah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Pada tahun 2023, sekitar 20 juta UMKM sudah terhubung dengan ekosistem digital, naik dari 13 juta pada tahun 2020. Pemerintah Indonesia, melalui program "Gerakan 1000 Startup Digital" dan inisiatif lainnya, terus mendorong UMKM untuk bertransformasi ke era digital. Transformasi ini memungkinkan UMKM untuk memperluas pasar mereka, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan daya saing di era globalisasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang begitu pesat, maka perlunya dukungan infrastruktur digital yang memadai. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program "Indonesia Digital 2024" yang berfokus pada peningkatan konektivitas internet di seluruh wilayah, terutama daerah terpencil. Hingga tahun 2023, akses internet telah mencapai 77% populasi, dengan target mencapai 100% pada 2024.

Ekonomi digital juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sektor ekonomi digital telah menciptakan lebih dari 11 juta lapangan kerja baru pada tahun 2023, baik langsung maupun tidak langsung. Pekerjaan ini mencakup pengembangan aplikasi, pemasaran digital, hingga sektor logistik e-commerce. Selain itu, gig economy seperti pengemudi ojek online dan kurir terus tumbuh, berkat peningkatan permintaan layanan transportasi dan pengiriman barang berbasis digital.

Pemerintah Indonesia telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Selain meningkatkan infrastruktur, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang mendukung ekonomi digital, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi data pengguna dan memperkuat kepercayaan terhadap layanan digital. Pemerintah juga berkolaborasi dengan swasta dalam mendukung pengembangan startup teknologi melalui penyediaan dana dan insentif pajak.

Meskipun ekonomi digital Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, ada beberapa tantangan yang harus diatasi. Salah satunya adalah kesenjangan digital antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Meskipun akses internet semakin luas, masih banyak daerah yang memiliki konektivitas rendah. Literasi digital juga menjadi masalah, di mana banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan cukup untuk menggunakan teknologi digital secara aman dan efektif. Selain itu, regulasi terkait perlindungan data dan keamanan siber perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan pengguna terhadap layanan digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun