Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Nama  : SUCI RAHMAWATI
NIM Â Â : 212111247
Kelas  : HES 5G
Â
Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli
Beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diantaranya yaitu :
- Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang menganalis dan mempelajari keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya baik secara analitis atau empiris.
- Satjipto Rahardjo, menurutnya sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- Rousce Pound mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah sebuah studi tentang hukum sebagai sarana untuk kontrol sosial.
- Soetandyo Wignjosoebroto, menurutnya sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang fokus perhatiannya kepada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman hidup sehari-hari.
- Menurut Donal Black sosiologi hukum adalah sebuah kaidah khusus yang dibutuhkan untuk menegakkan ketertiban dalam sebuah masyarakat.
Jadi pengertian sosiologi hukum menurut saya adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara perubahan hukum dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Yuridis EmpirisÂ
Kajian ini memandang tentang pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Contoh dari analisis Yuridis Empiris itu sendiri adalah implementasi UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan bahwa perempuan dapat turut andil terjun dalam lembaga politik. Walaupun dalam praktinya masih ada masyarakat yang berpandangan hal tersebut masih awam tetapi dengan keterlibatan perempuan dalam lembaga politik diharapkan dapat memberikan hasil perubahan dalam pembuatan kebijakan.
- Yuridis Normatif
Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang saling berhubungan. Contoh dari analisis Yuridis Normatif adalah banyak pasal-pasal UUD I945 yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menganut agama, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA. HartÂ
- Max Weber
Weber berpendapat bahwa hukum memiliki rasionalitasnya yang subtantif ketika subtansi hukum itu memang terdiri dari aturan-aturan umum In Abstracto, yang siap didedukasikan guna menangani kasus konkrit. Tujuan utama dari sosiologi menurut Max Weber adalah memahami secara mendalam makna subjektif dari tindakan sosial yang dilakukan oleh individu tersebut.
- H.L.A. Hart
H.L.A Hart mengatakan bahwa hukum itu harus kongkrit, maka harus ada pihak yang menuliskannya. Pengertian "yang menuliskannya" itu menunjuk kepada pengertian bahwa hukum harus dikeluarkan oleh suatu pribadi atau subjek yang memang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dan menuliskannya dan otoritas tersebut adalah negara. Otoritas negara ditunjukan dengan adanya atribut negara, berupa kedaulatan negara. Berdasarkan kedaulatannya, secara internal negara berwenang untuk mengeluarkan dan memberlakukan apa yang disebut sebagai hukum positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H