Mohon tunggu...
Suci Rahmadani
Suci Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi sya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Zakat di Malaysia dan Singapura

4 Juli 2024   08:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:23 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan zakat di Singapura dilakukan secara korporat oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS). Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikumpulkan melalui enam metode, termasuk e-payment, transfer bank, dan pembayaran di 28 masjid di Singapura. Pemerintah Singapura tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan ZIS, yang diterapkan secara profesional dan sukses. Total penghimpunan ZIS tahun 2003 berjumlah S$13 juta, meningkat menjadi S$14.5 juta tahun 2004. Dari jumlah tersebut, sekitar S$12.3 juta disalurkan untuk mustahik.

Menurut sumber, total penghimpunan zakat , infak, dan sedekah (zis) di Tahun 2003 berjumlah S$13 juta. Dari jumlah tersebut disalurkan untuk semua mustahik sekitar S$ 12.3 juta. Tahun 2004 meningkat jadi S$ 14.5 juta. Dari laporan Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS), hak amil tahun 2004 tercatat S$ 1.5 juta atau Rp. 8,9 M.

Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS yang terbukti telah mampu dikelola warganya.

Melihat kondisi seperti ini, terlihat bahwa pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprefosionalnya serta tidak menganggap masyarakat sipill sebagai pesaing dalam mengelola ZIS.

Penduduk Muslim di Singapura sangat menginspirasi sekali ya, sahabat. Padahal penduduk muslim disana termasuk minoritas. Total penduduk muslim hanya sekitar 500 ribu jiwa atau sekitar 15% dari total penduduk.

 Pengelolaan zakat di Malaysia dilakukan oleh Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) yang berada di bawah Pemerintah Persekutuan. Zakat di Malaysia dikumpulkan secara khusus untuk membantu golongan yang memerlukan, serta memiliki visi untuk meningkatkan kualitas hidup mustahiq zakat. Pemerintah Malaysia juga terlibat dalam pengelolaan zakat, dengan beberapa negara bagian memiliki hak untuk mengelola zakatnya sendiri.
Pengelolaan zakat di Malaysia juga memiliki beberapa kebijakan, seperti mengijinkan PPZ mengambil 12.5% dari total perolehan zakat setiap tahun untuk menggaji pegawai dan biaya. Selain itu, zakat di Malaysia dikurangkan dari pajak, sehingga membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi.
Pengelolaan zakat di Malaysia juga memiliki beberapa tantangan, seperti perubahan mendasar oleh pihak pengelola zakat dan kekurangan pakar dan tenaga di bidang pendakwaan. Oleh karena itu, perbaikan regulasi lembaga zakat yang membatasi keberhasilan tujuan zakat masih diperlukan.
Pengelolaan zakat di Malaysia juga memiliki beberapa keunggulan, seperti memiliki keunggulan dalam pengumpulan zakat, sehingga menjadi negara yang menarik untuk dikaji mengenai pengelolaan zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun