Mohon tunggu...
Suci Rahmadani
Suci Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi sya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Zakat Di Desa Tongalino Kec.Lembo Kab.Konawe Utara Utara

6 Mei 2024   22:16 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya: "dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (Q.S Al-Baqarah: 43).

Berikut adalah proses pelaksanaan Zakat di Masjid nurul hijra,desa tongalino,Kecamatan lembo:

1).Jumlah zakat fitrah

Uang : Rp 7.450.000

Beras: 180 Kg

2). Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Alquran dan hadits mengenai zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil dan anak yatim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun