Kronologi Kasus Rohingya
Rohingya merupakan salah satu etnis muslim yang dianggap sebagai kelompok minoritas dan berada di negara Myanmar. Mayoritas masyarakat Myanmar menganut agama buddha. Pada tahun 1982 sampai dengan saat ini, etnis Rohingya tidak memiliki status kewarganegaraan sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan dari suatu negara.
Kronologi awalnya ialah ketika terjadinya Perang Dunia II pada tahun 1939-1945, etnis Rohingya dijadikan tentara oleh Inggris dan mereka melawan umat buddha Myanmar yang waktu itu bersekutu dengan Jepang. Kemudian pada tahun 1942, Inggris berhasil diusir dari Myanmar dan pada saat itu juga etnis Rohingya menjadi sasaran kebencian masyarakat Myanmar.
Selanjutnya pada 1982, etnis Rohingya tidak lagi dianggap sebagai masyarakat Myanmar. Etnis Rohingya tidak memiliki hak dan tidak dilibatkan dalam sensus kependudukan Myanmar.
Konflik Rohingya semakin memanas ketika adanya isu perbedaan agama yang dibawa oleh militer Myanmar. Mereka menganggap bahwa etnis Rohingya merupakan teroris islam, hal tersebut membuat masyarakat buddha yang berada di Myanmar semakin khawatir.
Pada tahun 2016, ARSA (Arakan Rohingya Salvation Army) melakukan serangan terhadap pos polisi Myanmar yang menyebabkan 9 orang tewas. Kejadian tersebut membuat tentara Myanmar melakukan suatu tindakan yang represif terhadap etnis Rohingya yang dianggap sebagai teroris. Sejak saat itu, sering kali terjadinya bentrokan antara etnis Rohingya dengan militer Myanmar yang terus memunculkan korban jiwa.
Peran Indonesia
Banyaknya korban jiwa atas kasus tersebut membuat konflik Rohingya menjadi perhatian dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut membantu penyelesaian konflik tersebut guna menerapkan prinsip bebas aktifnya dalam politik luar negeri RI.
Indonesia melakukan upaya penyelesaian konflik Rohingya melalui diplomasi. Adapun diplomasi yang telah dilakukan yakni:
- Melakukan pendekatan Government to Government, Indonesia menyarankan supaya pemerintah Myanmar bisa secepatnya menyelesaikan konflik tersebut tanpa adanya diskriminasi. Kasus Rohingya dianggap melanggar HAM sehingga harus segera teratasi.
- Indonesia mendorong agar ASEAN ikut terlibat untuk melakukan dukungan terhadap pemerintah Myanmar supaya konflik Rohingya bisa terselesaikan.
- Menyediakan tempat bagi para pengungsi Rohingya.
- Memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan juga bantuan psikis bagi para pengungsi Rohingya.
Selain itu juga, Indonesia mengutus Menteri luar negeri supaya bisa menemui Aung Sang Kyi dan menyampaikan pesan dari masyarakat Indonesia dalam bentuk proposal kemanusiaan yang didalamnya berisi kebijakan berupa:
- Dikembalikannya status stabiilitas dan juga keamanan Kawasan.
- Melakukan perlindungan terhadap masyarakat di Rakhine tanpa melakukan diskriminasi.
- Membuka akses kemanusiaan.
- Menyetujui bahwa Indonesia dan juga ASEAN boleh ikut terlibat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.