Mohon tunggu...
Suci Widia Sari Boru Pasaribu
Suci Widia Sari Boru Pasaribu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sari Mulia

haiii guys, tulisan disini memuat pengamtan tentang rumpun Ilmu Komunikasi dan Ilmu Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masih Kurang! Pengakuan Status WBtB Tak Cukup Jadi Ajang Eksis Budaya Kalimantan Selatan

9 Januari 2023   07:44 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:55 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Eksistensi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap keberhasilan memasukan empat bagian budaya Kalimantan Selatan kedalam Warisan Budaya takBenda (WBtB) pada tingkatan Nasional. Dikabarkan dari diskominfomc.kalselprov.go.id bahwa penghargaan ini diberikan pada tahun silam melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. 

Warisan Budaya yang dimaksud yakni Hadangan Kalang, Ketupat Kandangan, Ladon, dan Mesiwah Pareh Gumboh. Beberapa budaya tersebut diangkat karena memenuhi beberapa syarat, salahsatunya kebudayaan tersebut memiliki umur diatras 50 tahun serta memiliki kajian ilmiah sejarah serta dokumen-dokumen budaya yang diusul.

Kemunculan berita dari situs tersebut cukup menarik untuk dibaca segelintir orang, namun nampaknya tidak banyak pihak yang  mengetahui informasi tersebut. Tidak banyak media massa yang mengangkat topik ini, termasuk media massa daerah. Ini bisa menjadi suatu faktor kurangnya informasi masyarakat mengenai aktualisasi atau bahkan informasi kebudayaannya sendiri.

Dilihat dari komunikasi antar budaya, menurut jurnal 'Komunikasi Antarbudaya Dalam Masyarakat Multikultural' pada laman jurnal.unpad.ac.id yang ditulis oleh Hedi Haryadi dan Hana Silva bahwa Komunikasi antarbudaya mengkaji bagaimana budaya mempengaruhi terhadap aktivitas komunikasi, mengenai makna pesan verbal dan nonverbal menurut budaya-budaya bersangkutan, suatu kelayakan komunikasi, cara  mengkomunikasikan (verbal dan nonverbal) dan waktu berkomunikasi.

Dari makna tersebut, maka konsep yang kurang dijalankan ada pada cara komunikasi yang kurang efektif. Fungsi sosial pengawasan, dimana sudah sepatutnya suatu kebudayaan dipantau perkembangannya oleh media belum sepenuhnya dilakukan dengan baik. 

Fungsi sosial pengawasan yang belum terlaksana dengan baik memberikan informasi yang terbatas mengenai perkembangan suatu budaya. Sehingga masyarakat luas agar sulit mengetahui suatu budaya ataupun pertukaran budaya.

Mengenai hal tersebut, terlihat pemerintah malas menyebarkan ke media massa daerah maupun nasional terkait pencapaian luar biasa ini. Tidak hanya peraihan gelar WBtB ini saja, bahkan mencari sumber bacaan kebudayaan Kalimantan Selatan yang terbaru pada laman daring sukar untuk ditemui pada halaman kredibel.  

Hal tersebut dapat dilihat dari terbatasnya jumlah muatan media mengenai budaya masyarakat setempat di media daring Google dan yang lainnya. Padahal jika melihat dari segi urgensinya, hal sekecil sejarah terbentuknya budaya di suatu daerah perlu diunggah agar diketahui secara luas. 

Terlebih era moderen kini, sudah patut seluruh informasi bisa di akses via gawai melewati situs pencari tepercaya guna memudahkan penyampaian informasi agar budaya lebih diketahui banyak pihak.

Ini menjadi satu tugas tersendiri untuk pemerintah, terkait enkulturasi yang perlu dikembangkan di media agar mencapai  kebermanfaatan informasi. Setelah mengkalim predikat ini, ada hal-hal yang perlu dilaksanakan kedepannya. 

Dari mulai melestarikan budaya yang telah mendapat anugerah WBtB hingga mensosialisasikan pencapaian ini agar lebih mudah diterima sebagai presentari budaya Kalimantan Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun