Mohon tunggu...
Suci Indah Pratiwi
Suci Indah Pratiwi Mohon Tunggu... -

Kita adalah insan yang diciptakan Tuhan dengan Maha Karya-Nya, tidak ada produk gagal, semua yang sempurna atau yang cacat adalah hasil dari Kehendak-Nya. Jangan salahkan Tuhan, tapi apa yang bisa kita lakukan untuk mensyukuri dan mengoptimalkan semua kekurangan dan kelebihan kita. Keluarga adalah asal mula peradaban, dari keluarga yang baik maka akan tercipta masyarakat yang baik pula, dimana disanalah tempat untuk berbagi dan mengasah empati serta emosi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Tilang Polisi

8 Maret 2013   21:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:06 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teman-teman saya mau tanya, adakah yang berprofesi jadi polisi atau pernah berurusan dengan polisi? Kalo kita ditilang polisi misalnya ketinggalan SIM, terus STNK ditahan dan diberi surat tilang warna merah. Terus beda surat tilang merah dan biru apa? Tadi siang di SATLANTAS POLRES Bekasi Kab, kata petugas yg saya temui mengatakan : "dari internet ya, bisa mbak anda minta yg biru trus bayar di BRI tp denda yg dibayar denda tertinggi yaitu 1 jt, tp nanti tetep ikut sidang juga...mau seperti itu, ok bisa saya berikan sekarang..." Apakah memang begitu yang sebenarnya?
Akhirnya saya terima yang merah, dan siangnya sekitar jam 2 saya datangi kantor Polres Bekasi di Jababeka. Ditanya ini itu trus bayar seratus ribu. dan STNK saya dikembalikan, trus saya kembali bertanya: "Udah beres Pak? Kok saya nggak dapat kertas bukti pembayaran?". Kata petugas yang dikantor Polres :"Udah, nngak perlu cukup bayar saja".

Saya jadi bingung, kok begitu ya?

Bekasi, 8 Maret 2013

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun