Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mudahnya Sidang Tilang di PN Solo

18 Oktober 2016   10:48 Diperbarui: 18 Oktober 2016   11:00 2713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah anda mempunyai pengalaman di tilang?

Saya rasa ada yang mempunyai pengalaman kena tilang atau paling tidak berurusan dengan tilang atau terkena razia mobil atau motor.

Bagi yang berkendara sudah membawa kelengkapan  berkendara seperti kelengkapan fisik kendaraan : lampu berfungsi normal, spion lengkap, plat nomor ada dll ataupun membawa surat-surat seperti  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM), tentu tenang saja. Ibaratnya mau ada razia sehari tiga kali tidak mengapa. Toh semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah ada

Tetapi bagi yang tidak mempunyai kelengkapan seperti STNK dan SIM tentu saja merasa khawatir dan tidak pernah merasa tenang dan nyaman saat berkendara.  Khawatir kena razia di jalan.

Saya sendiri juga pernah kena tilang, tapi itu sudah bertahun-tahun yang lalu , saat masih  berstatus mahasiswa dan belum mempunyai SIM . Tetapi saat itu saya tidak mengurus sendiri pengambilan STNK karena sudah di uruskan teman, dengan mengambil jalan belakang, menemui petugas polisi dan mengambil STNK tersebut. Jadi sama sekali tidak melalui jalur formal dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Maaf , pengalaman saya tersebut JANGAN DI TIRU! Sekali lagi JANGAN DI TIRU ! terutama bagi adik-adik, anak-anak remaja. Bener ya, JANGAN DI TIRU! Sungguh itu bukan sikap yang benar.

Jangan Minta Damai, Mintalah Surat Tilang

Saya dan suami sebenarnya tidak mendukung jika anak di bawah umur (belum mempunyai SIM) sudah berkendara di jalan umum. Salah satu alasan kami karena tidak akan tenang saat berkendara karena khawatir jika sewaktu-waktu ada razia. Kalau soal ketrampilan mengendari kendaraan bermotor sih sudah lumayan dipercaya. Tetapi karena sebuah alasan, sekolah anak-anak jauh sekitar 15 km, tidak ada transportasi umum yang  memudahakan menuju ke sekolah mereka (ada tetapi harus berganti minimal 2x dan kalau pagi bis yang lewat lama), terpaksa kami mengijinkan anak-anak sekolah mengunakan motor. Itupun setelah anak-anak kelas 2 SMA, meskipun baru 16 tahun  dan tentu saja belum mempunyai SIM.

Meskipun membawa motor sendiri (berboncengan dengan adiknya yang kelas 1 SMA), tetapi anak-anak sudah kami kenalkan route yang jarang bahkan tidak ada razia. Dan anak-anak harus berangkat dari rumah maximal jam 6 pagi karena jalan masih sepi. Pesan yang tak kalah penting, jika terpaksa ada razia motor, kami menekankan untuk tidak menghindari dengan mengebut atau nekad mencari jalan lain dengan tergesa-gesa. Kalau memang terkena razia, ya berikan saja STNK-nya, dan mintalah surat tilang.

Singkat cerita, suatu hari saat anak mau berangkat eskul renang, tanpa segaja terkena razia motor. Seperti yang kami pesankan, anak saya menyerahkan STNK motor dan mendapatkan surat tilang.  Di saat yang bersamaan, teman anak saya juga terkena razia tetapi karena tidak pernah dipesan orangtuanya, ia justru minta damai dan deal dengan polisi , ia membayar Rp 100 ribu.

Sidang Tilang Tak Lebih dari 2 Menit

Di Solo,  Pengadilan  Negeri (PN)  Solo  beralamat di Jalan Slamet Riyadi Solo, tepatnya di Sriwedari.  Sangat mudah mencari PN Solo, karena terletak di jalan utama kota Solo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun