Sejumlah menteri baru sudah di lantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menyusul pengumuman reshuffle kabinet jilid II.
Eko Putro Sandjojo, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menjabat sebagai Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT , Desa dan Transmigrasi). Eko mengantikan koleganya di PKB yaitu Marwan Jafar.
Eko Putro Sandjojo pernah berkiprah sebagai Deputi Tim Transisi Jokowi yang membawahi kelompok kerja bidang perdagangan domestic, peningkatan eskpor, ekonomi kreatif dan percepatan ekonomi Papua. Â Sehingga ia bukan politisi yang baru saja mengenal Jokowi.
Pasca di lantik, tugas berat sejatinya telah menanti Eko Putro Sandjojo. Bukan hanya karena Kementerian Desa adalah Kementerian baru , di era Kabinet Kerja Jokowi. Tetapi juga banyak agenda kerja yang masih menjadi PR Marwan Jafar.
Apalagi Kementerian PDT, Desa dan Transmigrasi tersebut tengah menjadi sorotan, tumpuan, harapan sekaligus kecurigaan dan sasaran sebagian besar rakyat Indonesia terutama rakyat yang tinggal di desa.
Sebagaimana diketahui, pasca disyahkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, amanat yang ‘cukup berat’ harus diemban Kementerian PDT, Desa dan Transmigrasi demi mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam UU Desa yakni  memberikan dorongan agar desa mampu menuju kemandirian, kesejahteraan, bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, dan berdaya secara ekonomi.
Lima hal mendasar yang diatur dalam UU Desa yaitu jenis desa yang beragam; kewenangan berdasarkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas; demokratisasi desa; dan  perencanaan yang terintegrasi serta konsolidasi keuangan dan aset desa. Dan yang saat ini menjadi perhatian banyak kalangan adalah soal keuangan desa. Sesuai dengan amanat UU Desa tersebut, setiap desa mempunyai pendapatan desa yang bersumber dari APBN atau kucuran Dana Desa (DD) berkisar antara Rp 1,4 M/ tahun.
Sorotan tertuju kepada Kementerian yang sekarang di gawangi Eko karena dilihat sejumlah hal masih on going, di lakukan oleh Marwan Jafar.
Pertama, soal pendampingan pengunaaan DD yang masih banyak menyisakan persoalan. Dengan amanat DD yang relative besar diterima oleh desa, Â banyak regulasi yang harus dipahami oleh pemerintah desa sehingga mampu mengalokasikan DD Â sesuai dengan regulasi untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk itu, Kementerian telah melakukan pengadaan pendamping baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Yang ditujukan untuk membantu pemerintah desa . Tetapi apa dikata, sampai saat ini masih banyakpemerintah desa yang mengeluh karena kapasitas pendamping yang kurang mumpuni sehingga justru menimbulkan masalah baru di desa. Banyak pendamping yang sebenarnya tidak memahami tugasnya adan tidak mampu memahami subtansi dalam UU Desa sehingga tak heran jika luput dalam memberikan asitensi kepada pemerintah desa.
Sehingga perlu ditinjau ulang dan dilakukan langkah-langkha untuk mendorong penguatan kapasitas pendamping desa, sehingga keberadaan mereka benar-benar memberikan manfaat bagi desa.
Kedua, terkait  nawakerja prioritas  Kementerian PDT, Desa dan Transmigrasi yang dicanangkan Marwan Jafar. Eko seyogyanya mampu meneruskan nawakerja yang sudah dijalankan Marwab Jafar. Yaitu  pertama, program 'Gerakan Desa Mandiri' di 3.500 desa pada tahun 2015. Yang kedua, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 pada desa tahun 2015, tutur Marwan. Ketiga, tambah Marwan, yakni pembentukan dan juga pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Keempat,  revitalisasi pasar desa yang ditargetkan akan dilakukan di 5.000 desa/kawasan pedesaan. Program yang kelima adalah pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan untuk produk unggulan di 3.500 Desa Mandiri. Keenam, persiapan implementasi penyaluran Dana Desa sejumlah Rp 1,4 miliar untuk setiap desa secara bertahap. Yang ditargetkan terpenuhi sampai tahun 2017 mendatang.