Saya rasa rakyat  mengakui karier cemerlang Komjen Tito Karnavian saat membaca rekam jejaknya. Dengan kecerdasan dan kepiawaianya serta ‘ sudah temoto’ jiwanya, ditambah sederet prestasi yang telah ditorehkan, rasanya pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah tepat.
Meskipun demikian ada saja orang-orang yang mengkritik kebijakan Jokowi tersebut dengan berbagai alasan.
Berikut alasan mengada-ada yang masih diperbincangkan sejumlah kalangan , yang sebenarnya bisa dimaknai keberatan atas terpilihnya Tito sebagai calon tunggal Kapolri.
Pertama, Komjen Tito dianggap terlalu muda.
Meskipun masih ada yang ‘ tidak terima’ lantaran Tito dianggap terlalu muda, tetapi saya kira itu bukanlah suatu yang penting. Kenapa? Karena sependek pengalaman saya, tidak ada aturan yang mengharuskan usia tertentu untuk menjabat sebagai Kapolri.  Jika hanya kerana berdasarkan kebaisaan saja, bahwa Kapolri  diangkat dengan usia sekian, saya kira itu hanya kebetulan saja. Jika kita runut, sebelum Tito, ada Jenderal  Polisi (purn) Hoegeng yang saat menjabat sebagai  Kapolri bahkan usianya lebih muda dibandingkan dengan Komjen Tito.
Jenderal polisi (purn) Hoegeng Imam Santoso , kelahiran  14 Oktober 1921, menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-5  pada  tahun 1968 - 1971. Artinya Hoegeng saat itu masih berusia sangat muda  yaitu 48 tahun. Sementara Komjen Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.  atau Tito  kelahiran  26 Oktober 1964. Artinya Tito jika nantinya benar-benar menjabat sebagai Kapolri dalam usia 52 tahun. Masih muda  alm Hoegeng
Kedua, Komjen Tito dianggap melompati 4 generasi.
Alasan yang ini juga  terbantahkan. Meskipun selama ini jabatan Kapolri identik dengan urut kacang/berdasarkan urutan senioritas, kepangkatan, jabatan plus usia , tetapi  saya kira bukan hal yang mutlak dan HARUS di taati.
Selama ybs memang kompeten, mempunyai kapasitas dan kapabilitas, integritas serta dipandang memenuhi syarat sebagai Kapolri, tentu saja ia tak masalah  ditunjuk menjadi Kapolri .
Menurut saya, jabatan Kapolri bukan seperti arisan yang menunggu giliran saat  di kopyok (dibuka/diundi), sehingga tinggal ditunggu saja nanti juga dapat giliran. Tidak serta merta semua pejabat tinggi di Polri akan mendapatkan jatah saat waktunya sudah tiba, berurutan. Meskipun senior tetapi jika tidak kompeten, tidak mempunyai kapasitas yang mumpuni ya tidak layak menjadi Kapolri.
Ketiga, pengangkatan Komjen Tito bisa menimbulkan gejolak di internal korp bhayangkara