Mohon tunggu...
Suci Handayani Harjono
Suci Handayani Harjono Mohon Tunggu... penulis dan peneliti -

Ibu dengan 3 anak, suka menulis, sesekali meneliti dan fasilitasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hati-hati Mudik Pakai Mobil Dinas

30 Juni 2015   11:58 Diperbarui: 30 Juni 2015   12:14 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang, saat  dan sesudah lebaran nanti, bisa dipastikan kita akan melihat mobil berplat merah wira wiri di jalanan. Tidak heran, para PNS akan memanfaatkan meminjam mobil dinas untuk mudik lebaran dan silaturahmi ke keluarga, saudara, kawan.

Para PNS pantas bersuka ria dengan kabar boleh meminjam mobil kantor. Mengucapkan terimakasih atas kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

Untuk kali ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) tidak digunakan. Padahal selama ini pemerintah menggunakan regulasi tersebut. Permen PAN Nomer PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, melarang penggunaan mobil dinas di luar keperluan dinas di hari kerja. Point kelima, Efisiensi Pelaksanaan Teknis Sarana dan Prasarana, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Beberapa hari lalu, Yuddy Chrisnandi mengijinkan PNS membawa mobil dinas saat mudik. Silahkan, monggo dipakai saja mobil kantor.

Terkait aturan tersebut, Yuddy menilai bahwa regulasi tersebut sudah tidak relevan lagi, setidaknya untuk lebaran tahun ini.
Pertimbangan Yuddy masuk diakal, ia ingin memberikan kesejahteraan kepada pegawai. Ia memperhatikan pegawai dengan penghasilan yang pas-pasan, pas untuk makan dan kebutuhan sehari-hari, tidak termasuk untuk acara setahun sekali, mudik.

Pak Menteri bisa menebak dengan tepat, kalau pegawai negeri golongan rendah, meskipun mendapatkan gaji ke-13, tetapi bisa dipastikan uang tersebut tidak akan mencukupi untuk kebutuhan mudik. Barangkali gaji ke-13 tersebut hanya cukup untuk beli baju lebaran, oleh-oleh/hantaran. Habis, tidak ada lagi sisa untuk beli tiket mudik p/p apalagi rental mobil untuk mudik ke kampung halaman.

Meskipun PNS boleh pinjam mobil dinas, tetapi hanya khusus PNS golongan rendah, eselon 3 kebawah. Persyaratan lainnya, PNS sudah berkeluarga dengan istri dan anak, dan syarat lainnya ybs belum mempunyai mobil sendiri. Syarat lainnya, PNS ybs juga mesti mengajukan ijin kepada atasannya. Selain keempat syarat tersebut, boleh pinjam mobil dinas asal bahan bakarnya beli dari uang sendiri, bukan nebeng bahan bakar dari kantor.

Mentari PAN dan Reformasi Birokrasi, ‘berani’ menentang arus, disaat KPK sendiri menghimbau para PNS tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

Kebijakan pak Mentri, saya yakin disambut suka cita oleh PNS golongan tiga ke bawah, yang memenuhi syarat untuk meminjam mobil kantor.

Tetapi menurut saya, para PNS mestinya bijak, berhati-hati dengan kebijakan tersebut. Karena klausul bahan bakar ditanggung sendiri dan mestinya juga kalau ada kerusakan di tanggung pemakai, bisa jadi menjadi ‘peringatan’ bagi peminjamnya. Karena kalau tidak hati-hati, bisa jadi pengunaan mobil kantor malah akan menambah anggaran mudik. Kalau pakai angkutan umum, saat di kampung halaman mungkin jarang bepergian kesana kemari, tetapi karena ada mobil- jadi lebih sering kesana kemari. Ya pemakaian BBM kemungkinan lebih banyak, jadinya boros. Apalagi kalau terjadi kerusakan akan membutuhkan biaya yang tidak lebih murah dibandingkan jika menggunakan angkutan umum masaal seperti KA, bus.

Semoga PNS yang memilih menggunakan mobil dinas lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara ini. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun