[caption caption="Didik Nini Thowok, foto: caberawitonline.com"][/caption]Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut berisial SJ kepada seorang remaja laki-laki menimbulkan kehebohan. Pun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  seperti kebakaran jenggot. SJ kebetulan seorang artis, sehingga semua tingkah lakunya berpotensi ditirukan oleh pengemarnya. Â
SJ,  kebetulan akhir-akhir ini, hampir tiap hari wara wiri di layar kaca karena terlibat sebagai  juri salah satu acara pencarian bakat penyanyi dangdut di TV  swasta. Dus, ia sering terlihat di layar kaca. Â
Ketika ia di duga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada remaja yang berkenis kelamin sama (laki-laki ), kekhawatiran menjadi besar.  Dengan  dugaaan SJ mempunyai orientasi seksual yang tidak biasa,( bisa jadi ia termasuk dalam LGBT, yang tipe G atau B karena pernah menikah 2 kali), dikhawatirkan menularkan kepada para penggemar SJ.
Meskipun kalau menurut saya, dilihat dari sikap SJ sendiri (di TV) ia tidak bersikap seolah-olah layaknya perempuan. Meskipun saya bukan pengemar SJ, tetapi kalau saya perhatian ia bersikap wajar seperti laki-laki pada umumnya. Setahu saya ia juga tidak pernah berperan sebagai perempuan atau berlagak kemayu, kecewek-cewekan, genit atau melambai-lambai.Â
Lain dengan pesohor laki-laki seperti misalnya penyanyi dangdut yang telah bercerai dengan pengusaha wanita yaitu berinisial N yang terbiasa bersikap melambai, genit, berdandan berlebihan selayaknya perempuan dan biacarapun genit. Atau seperti  dari kalangan desainer laki-laki yang bertubuh  tambun dan sering bersikap dan berpakaian  selayakanya perempuan yaitu Si  IG, meskipun sekarang lebih sering tampil macho.
Atau MC yang sesekali tampil kemayu yaitu si IH. Dan masih ada  lagi pesohor laki-laki yang berlagak layaknya perempuan bahkan terlihat seperti ( maaf) banci.
Kembali ke KPI. Lembaga ini  berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat.  KPI  rupanyan menilai kalau salah satu perilaku orientasi  sex yang ‘tidak biasa’ dari para pesohor bisa memberikan dampak terjadinya pelecehan seksual. Karena bisa jadi perilaku yang tidak biasa dari pesohor tersebut karena pengaruhi lingkungan tempatnya bergaul. Sehingga ia bisa mempengaruhi yang lain juga.
[caption caption="SE KPI "]
Untuk itu,KPI, pada tanggal 23 Februari 2016, mengeluarkan Surat Edaran KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" . SE tersebut memberikan himbauan kepada  semua stasiun TV untuk  melarang karakter pria yang bergaya wanita.
KPI  sendiri memastikan akan memantau seluruh lembaga penyiaran terkait dengan  larangan  yang tertuang dsalam SE tersebut. Sangsi akan diberlakukan bila masih ada stasiun TV  yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan.
Kira-kira isi SE tersebut sebagai berikut: