Di Indonesia masih banyak terjadi kasus bully atau perudungan pada kalangan anak anak muda atau remaja. Bullying merupakan tindakan yang dilakukan dengan mengintiminasi melalui sikap, perilaku ataupun perkataan yang merugikan bagi korban.Â
Menurut Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) bullying adalah melakukan perilaku yang agresif berulang-ulang terhadap orang lain yang lebih lemah yang mempunyai tujuan untuk menyakitinya. Pada usia remaja perilaku sangat menentukan kualitas dan karakter seseorang di masa yang akan datang. Kasus kasus bullying saat ini tidak hanya ada di jenjang SMP atau SMA tetapi jenjang SD juga semakin banyak terjadi kasus perudungan. Perudungan dilakukan tidak mengenal dari jenis kelamin maupun usia.
Berdasarkan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) ada sebanyak 2.355 pelanggaran perlindungan anak yang mengadu pada KPAI sampai bulan Agustus 2023. Dengan kasus salah satunya yaitu perudungan atau bullying. Dari meningkatnya kasus perudungan atau bullying di usia remaja, Indonesia masih membutuhkan dunia Pendidikan sebagai wadah pembentukan karakter diri yang baik, mempunyai jiwa saling menghargai dari segala perbedaan dan menumbuhkan generasi generasi yang positif.
Menurut Salmivalli ada 6 peran bullying yang dilakukan, yaitu :
- Bully, yang merupakan pelaku dari bullying
- Assisting the Bully, adalah teman dari pelaku bully
- Reirforcing the bully, adalah seseorang yang mendukung adanya bullying
- Defender, adalah seseorang yang memihak korban bully
- Outsider, adalah seseorang yang tidak melakukan tanggapan terhadap bullying atau diam saja
- Victim, adalah korban dari bullying
Faktor faktor yang dapat menyebabkan terjadinya bullying antara lain; kurangnya rasa menghargai suatu perbedaan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa iri dengki yang membuat munculnya perilaku buruk, hilangnya rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap orang lain, adanya rasa ingin menguasai suatu hal, salah dalam memilih lingkup pergaulan sehingga apabila sudah berperilaku salah akan menjadi terjerumus dalam kesalahan yang lebih dalam lagi, dan kurangnya Pendidikan moral untuk berperilaku.
Dilansir dari detik.com, terjadi perudungan kekerasan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah pada hari Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Penganiayaan tersebut terjadi karena korban mengaku bahwa menjadi anggota geng dalam suatu kelompok tersebut kemudian pelaku tidak terima atas pernyataan korban sehingga terjadilah perudungan. Korban mengalami kekerasan fisik hingga salah satu rusuk patah dan perlunya perawatan intensif di salah satu rumah sakit.Â
Perudungan tersebut dapat terjadi karena hilangnya rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap orang lain, merasa bahwa dirinya adalah orang yang paling berkuasa, dan kurangnya pendiidkan moral yang diajarkannya. Banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh perudungan, jadi diperlukan beberapa hal pencegahan. Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2014, "Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan perlindungan dari tindakan pendidik, sesame peserta didik dan atau pihak lainnya."
Apabila ada yang melakukan suatu perudungan atau kekerasan, jangan takut untuk melawan. Berani membalas dengan tindakan yang sesuai dan menyimpan bukti bukti agar bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Memilih lingkup lingkungan pergaulan yang positif sehingga akan terbawa perilaku yang positif juga. KPAI adalah lembaga pengawasan dan perlindungan anak menyatakan bahwa perudungan dalam lingkungan Pendidikan diperlukan pengawasan khusus dan ditangani bersama-sama.
Bullying merupakan suatu tindakan yang menyakiti korban hingga korban lemah, sakit ataupun  pendidikan moral untuk membentuk perilaku etika moral yang baik bagi masa depan.diperlukan penanganan yang lebih baik lagi terkait kasus perudungan kekerasan atau bullying yang terjadi di Indonesia.
Referensi :
News.detik.com. (2023, 30 September). Motif Bullying di Cilacap hingga 2 Pelaku Jadi Tersangka. Diakses pada tanggal 12 Oktober 2023, dari https://news.detik.com/berita/d-6957770/motif-bullying-di-cilacap-hingga-2-pelaku-jadi-tersangka