Mohon tunggu...
sucidepisilpana
sucidepisilpana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobby saya ke salon dan shopping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pentingnya pemahaman laporan keuangan dan komponen neraca bagi perusahaan

10 Desember 2024   15:57 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:57 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pimpinan perusahaan perlu melakukan analisis rutin terhadap kewajiban lancar dan memastikan bahwa kas yang tersedia mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Ini sering kali menjadi tantangan, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu. Dengan memiliki strategi pengelolaan kas yang tepat dan pemantauan kewajiban secara akurat, perusahaan dapat mengurangi risiko penurunan likuiditas.

Kesimpulan
Kesimpulannya, pemahaman yang baik terhadap laporan keuangan dan komponen neraca sangat penting bagi perusahaan. Pihak internal seperti pimpinan dan pemilik berperan vital dalam menginterpretasikan laporan ini untuk keperluan pengambilan keputusan. Melalui analisis terhadap aktiva dan kewajiban, serta pengelolaan yang cermat, perusahaan tidak hanya dapat meningkatkan kesehatan keuangannya, tetapi juga memitigasi risiko untuk keberlangsungan bisnis di masa depan. Fokus pada efisiensi dan pengelolaan aset yang baik akan meningkatkan nilai perusahaan dan menciptakan fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang

Nama:Suci Depi Silpana 

Nim:241010503138

Prodi:Manajemen s1

Fakultas:Ekonomi dan Bisnis 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun