Mohon tunggu...
Suci Ayu
Suci Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pupuk Indonesia Logistik Bekerjasama dengan Mahkamah Pelayaran RI

28 November 2023   21:07 Diperbarui: 28 November 2023   21:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara diatur berdasarkan hukum dan semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa, menjatuhkan hukuman, dan melindungi hak-hak individu.

Sama halnya seperti transportasi di darat, pelayaran di laut pun memiliki payung hukum dan undang-undang yang jelas. Hukum Pelayaran di Indonesia sendiri telah diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa sumber tentang hukum pelayaran di Indonesia:

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021:

  • Peraturan ini mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini juga mengatur tentang pelayaran di Indonesia.
  •  Law No. 17 of 2008 on Shipping (dalam bahasa Inggris): Dokumen ini memberikan informasi lebih lanjut tentang hukum pelayaran di Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pelayaran: Dokumen ini memberikan informasi tentang hukum pelayaran di Indonesia,

Oleh karena itu, PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sebagai stakeholder dalam distribusi pupuk melalui laut ikut andil dalam mendukung penegakan hukum dan penerapan standar profesi kepelautan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun