Dalam usaha industri hulu migas, banyak yang perlu diketahui. Setelah sebelumnya sempat membahas seluk beluk industri hulu migas, kini saatnya akan membahas tentang SCM Suply Chain Managemet atau pengelolaan rantai supply. SCM pada industri hulu migas tak sama dengan industri lainnya, karena dikelola oleh pemerintah dengan pedomannya PTK 007 Pedoman tata kerja tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pada tahun 2015 ada revisi yang disebut dengan PTK 007 Rev 03.
Pengelolaan rantai suplai, atau sering disingkat bahasa asing dengan SCM pada kegiatan hulu migas mempunyai fungsi dan tujuan yaitu memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam jumlah, kualitas, harga, waktu dan tempat secara tepat efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Peran SCM pada Hulu Migas
Bisa dikatakan dalam pengelolaan rantai suplai, SCM melakukan efisiensi biaya, mendukung capaian produksi, serta mampu meningkatkan kapasitas nasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung pengelolaan rantai suplai harus didukung dengan SDM yang berkompeten, barang/jasa yang baik serta manajemen yang apik.
Kelompok kerja pengelolaan rantai suplai meliputi pengadaan bersama, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas nasional, serta manajemen aset. Pengadaan bersama dilakukan oleh SCM yaitu dengan mengadakan rencana pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan PTK 007 rev 03 pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada APDN serta Standar nasional indonesia
Pada pengelolaan rantai suplai ada beberapa faktor yang cukup mempengaruhi yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal meliputi penurunan harga minyak dunia atau kenaikan harga minyak dunia, implementasi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dan Kebijakan poros maritim nasional. Sedangkan factor internal dipengaruhi oleh penerbitan PTK 007 rev 03.
REGULASI : PTK 007 Pedoman Tata Kerja tentang Pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Revisi pedoman tata kerja dengan melibatkan KKKS produksi. Kali ini yang diberlakukan revisi adalah pedoman untuk proses pengadaan, atau biasa disebut buku ke dua PTK 007. Jika ditilik dari materi presentasi yang dipaparkan, perubahan yang dimunculkan cukup signifikan. Pada PTK 007 revisi 3, diharapkan adanya percepatan dan penyederhanaan tender, peningkatan kapasitas nasional dan akuntabilitas.
![1428561180376272044](https://assets.kompasiana.com/statics/files/1428561180376272044.jpg?t=o&v=300?t=o&v=770)
Penyederhanaan
Apa yang dapat kita lihat menjadi lebih sederhana pada umumnya berlaku untuk pengadaan yang melibatkan kegiatan drilling offshore dan swamp. Beberapa poin menunjukkan bahwa untuk pengadaan yang mendukung kegiatan tersebut KKKS dapat melakukan tanpa metode lelang, tetapi dapat menggunakan pemilihan langsung atau penunjukkan langsung. Contohnya adalah untuk pengadaan menara pengeboran laut, jasa seismik, perpanjangan sewa FSO/FPSO/FPU.