Mohon tunggu...
Suci Ramadhani
Suci Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Kasus Pelecehan Seksual, Dampak Globalisasi?

2 Maret 2023   22:20 Diperbarui: 2 Maret 2023   22:33 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah globalisasi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1985 oleh Theodore Levitte. Globalisasi adalah sebuah proses menghilangnya batasan-batasan antar negara dalam setiap aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi adalah sebuah langkah untuk menciptakan hubungan bernegara yang lebih terikat satu sama lain, dengan tidak memandang perbedaan-perbedaan yang ada. Globalisasi berlangsung dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya bidang ekonomi, politik, dan pendidikan. 

Globalisasi salah satunya ditandai dengan berkembangnya teknologi yang memudahkan semua orang untuk mengakses sesuatu di internet, selain itu juga diikuti dengan kemunculan media sosial. Media sosial adalah sebuah media online yang memberikan kemudahan pada penggunanya untuk berkomunikasi, hal ini dapat mempersatukan individu yang satu dengan individu lainnya yang kemudian dapat menambah relasi dan pertemanan secara lebih luas.

Globalisasi membawa banyak dampak positif dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam bidang pendidikan. Globalisasi dapat membantu dalam meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan memberikan kemudahan untuk mengakses materi pembelajaran dan informasi pendidikan melalui internet, proses pembelajaran tidak hanya dilakukan melalui tatap muka ataupun bertemu langsung, tapi juga bisa dilakukan dengan sistem pembelajaran online, adanya pertukaran pelajar, serta membantu para pelajar untuk dapat menciptakan sebuah karya yang inovatif yang didukung oleh kemajuan pada bidang IPTEK. 

Namun, globalisasi juga dapat memberikan dampak yang buruk yaitu menurunnya kualitas moral siswa, terjadinya peningkatan kesenjangan sosial, tergantikannya budaya lokal dengan budaya barat, serta meningkatnya kasus pelecehan seksual.

Pelecehan seksual adalah semua jenis tindakan yang mengarah pada tindakan seksual yang dilakukan secara sepihak, tindakan pelecehan seksual ini dapat menyebabkan trauma pada korbannya. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana pun dan kapan pun, salah satunya adalah di tempat umum, seperti sekolah, tempat kerja, serta tempat wisata. Adapun contoh dari tindakan pelecehan seksual adalah melakukan catcalling, mengatakan sebuah lelucon yang berbau seksual, serta pelecehan seksual yang dilakukan secara online. 

Pada era globalisasi ini kasus pelecehan seksual terus mengalami peningkatan, khususnya pada kasus pelecehan seksual di media sosial, seperti tindakan Cyber Stalking yaitu suatu tindakan menguntit seseorang di media sosial, mengirim pesan yang tidak pantas pada seseorang, serta memberikan komentar negatif yang berbau seksual pada postingan di media sosial seseorang. 

Pelecehan seksual juga meningkat karena tergesernya norma masyarakat yang merupakan salah satu dampak buruk dari globalisasi, sehingga masyarakat terkadang menganggap sepele tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Selain itu, banyaknya konten-konten pornografi di media sosial yang dapat dengan mudah diakses, kemudian banyak ditiru oleh beberapa pengguna media sosial. Sebagian besar korban pelecehan seksual adalah perempuan, hal ini dikarenakan perempuan dianggap sebagai sosok yang lemah.

Dalam mengatasi kasus pelecehan seksual ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyiapkan 10 strategi, yaitu adanya upaya penanganan melalui peraturan undang-undang, menyediakan layanan pengaduan bagi korban, melakukan tindakan koordinasi, pengawasan serta adanya langkah evaluasi. Selain itu juga dilakukan tindakan pencegahan, menguatkan sistem kelembagaan, adanya koordinasi antara kebijakan kementerian dan lembaga, proses penegakan hukum, menyediakan sistem pencatatan dan pelaporan korban pelecehan seksual, serta mengambil langkah pemberdayaan.

Nama                                : Suci Ramadhani

NIM                                   : 07041182126011

Dosen Pengampu        : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.sc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun