Mohon tunggu...
Suci anggie
Suci anggie Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis kacangan

Hidup itu sebuah pilihan maka jadilah pemilih yang bijak😁

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Kasus Korupsi di Kemenag

24 Maret 2021   15:50 Diperbarui: 24 Maret 2021   16:19 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tentang kasus Korupsi , kali ini penyidik KPK memanggil saksi untuk mengusut tuntas kasus Korupsi pengadaan barang  atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 pada Senin (22/3).

Saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK yakni mantan Kepala Unit Layanan pengadaan (ULP) Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) pada tahun 2011 M.Zen. Selain M.Zen , pada tanggal (20/3) KPK telah memanggil saksi sebelumnya yakni Syaban Muhammad mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) , KPK juga turut memanggil mantan Staf Ditjen Pendis Kemenag RI Syahruzad Syam dan Yamsidar yang disebut sebagai ibu rumah tangga. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk kasus Undang.

Dalam kasus ini , KPK menetapkan Undang Sumantri seorang mantan pejabat pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) sebagai tersangka. Undang diduga terlibat dalam kasus pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16 Miliar.

KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini pada tahun 2017. Mereka adalah fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq , Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya , para tersangka pada tahun 2017 telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nama lain selain para pejabat , KPK pun memanggil 2 orang wiraswasta yaitu Tofan Maulana dan Vasco sebagai saksi atas perkara kasus Undang Sumantri. 

Penetapan USM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengadaan laboratorium komputer yang telah menjerat Dzulkarnaen Djabar , Dzulkarnaen bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. USM merupakan mantan anggota DPR periode 2009 hingga 2014. 

Sungguh miris memang kasus yang menjerat para pejabat Ditjen Pendis Kemenag. Semua ini terjadi karena buntut dari kasus pengembangan yang terjadi pada 2017 , akankah ada akhir dari kasus ini? 

Entahlah karena semakin banyaknya tersangka dan saksi yang bermunculan hasil dari penyelidikan KPK , maka kasus ini terus berlanjut sampai sekarang , mari kita tunggu saja akhir dari Kasus Korupsi Kemenag tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun