Mohon tunggu...
Suci anggie
Suci anggie Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis kacangan

Hidup itu sebuah pilihan maka jadilah pemilih yang bijak😁

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dana Bansos yang Meresahkan

2 Februari 2021   11:27 Diperbarui: 2 Februari 2021   11:38 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Virus Covid 19 masih jadi sorotan karena penanganan nya yang sampai saat ini belum ada titik temu , korban akibat covid terus bertambah dan belum ada perubahan kendati vaksin sudah dikeluarkan. Ya , sungguh miris memang ketika covid semakin bertambah dan penanganan yang belum ada titik temu untuk keberhasilannya masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya korupsi Dana Bansos yang diberikan untuk bantuan covid 19.

Wajah pemerintah kini tercoreng kembali dengan adanya korupsi bantuan Dana untuk covid 19 , diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Menteri Sosial yaitu Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan suap untuk proyek Dana Bantuan Sosial Covid 19 , beliau merupakan Wakil Bendahara Umum PDI-perjuangan periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa seluruh saksi yang mengetahui terkait korupsi Dana Bansos tersebut akan diperiksa penyidik lembaga anti rasuah. Hal ini dilakukan agar membuktikan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

KPK mendapat informasi bahwa besaran pemotongan bantuan dana tersebut lebih banyak dibandingkan yang diketahui selama ini , Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang semula Rp.300 ribu per kepala keluarga menjadi Rp.200 ribu per kepala keluarga.

KPK menemukan barang bukti senilai Rp.17 Miliar. lantas apakah Dana tersebut mengalir juga ke Partai PDI-perjuangan? Mengingat bahwa tersangka sendiri yaitu Juliari Batubara adalah bagian dari partai berlambang banteng tersebut , terkait hal ini KPK sendiri harus jeli untuk menyelediki ada atau tidaknya Dana yang mengalir kepada kepada PDI-perjuangan.

Dalam Korupsi Bansos tersebut ada beberapa tersangka lain selain Juliari Batubara yaitu Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono yang ditunjuk Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga ada kesepakatan penetapan free dai setiap paket pekerjaan yang disetorkan kepada Kementrian Sosial melalui Matheus. Uang yang diterima dikelola oleh orang kepercayaan Juliari yaitu Eko dan Shelvy yang ditetapkan juga sebagai tersangka , dari proyek bansos periode kedua KPK mengatakan uang ini juga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari Batubara , Matheus dan Adi Wahyono diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Berdasarkan laporan masyarakat pemberi suap yang dikatakan oleh KPK yaitu berasal dari pihak swasta adalah Ardian dan Harry disinyalir akan memberikan uang untuk ketiga pejabat Kemensos tersebut di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang yang diduga akan diberikan Ardian dan Harry disimpan di dalam 7 koper , 3 tas ransel dan amplop kecil senilai 14,5 Miliar oleh karena itu keduanya ditetapkan juga sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid dan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini rekonstruksi telah dilakukan oleh KPK di gedung KPK , tinggal menunggu penyelidikan serta sidang dan vonis yang akan diterima oleh para tersangka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun