Mohon tunggu...
suci Rahmawati
suci Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tinggiku144cm

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak asasi Manusia Dalam Persefektif Islam

20 Desember 2024   23:37 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:37 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama. Sebelum dikeluarkanya Universal Declaration of Human Right, ide tentang hak asasi manusia juga terdapat pada ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam yaitu konsep la ilaha illallah, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid memiliki makna bahwa seluruh mahluk baik manusia, hewan dan tumbuhan merupakan ciptaan Allah,sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar hak asasi manusia.

PENDAHULUAN

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama. Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat pada setiap individu sejak lahir.

Ide mengenai HAM timbul di dataran Eropa pada abad ke 17 dan 18 sebagai reaksi atas feodalisme kaum bangsawan dan kekuasaan raja-raja yang absolute serta lalim terhadap rakyat dan masyarakat lapisan bawah. Sebagai reaksi atas kesewenang wenangan tersebut munculah ide tentang penegakan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sama.

Sejak saat itu usaha-usaha untuk menegakan hak asasi manusia terus berlangsung. Keberhasilan dari ikhtiar tersebut dengan dikeluarkanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebelum dikeluarkanya Universal Declaration of Human Right, ide tentang hak asasi manusia juga terdapat pada ajaran Islam. Ajaran tauhid dalam ajaran Islam yaitu konsep la ilaha illallah, yang berarti tiada tuhan selain Allah. Tauhid memiliki makna bahwa seluruh mahluk baik manusia, hewan dan tumbuhan merupakan ciptaan Allah,sehingga ajaran tauhid Islam mengandung ide persamaan derajat seluruh manusia yang selaras dengan ide dasar hak asasi manusia. Piagam HAM termasuk piagam dunia yang di sebagian prinsip dan ketentuannya sesuai dengan fitrah manusia.

HAM Islam tidak banyak berbeda isinya dengan Piagam HAM Dunia. Keduanya sama-sama mengakui kebebasan politik, sosial dan banyak lagi kebebasan yang lain. Kebebasan tersebut dinilai sebagai hak manusia dan pemerintah serta masyarakat dinilai bertanggung jawab dalam mempersiapkan kebebasan tersebut. Cacad terbesar piagam HAM dunia dan seluruh piagam internasional dalam masalah ini adalah HAM sebelum disusun berdasarkan prinsip filosofi, lebih cenderung menjadi produk budaya Barat yang terlahir dari transformasi budaya Barat serta menjadi bagian dari budaya mereka.

Piagam HAM Islam dan Piagam HAM Dunia banyak memiliki kemiripan. Bahkan Piagam HAM Islam dengan bersandar pada ajaran agama, telah memprediksikan hak dan kelebihan yang lain, namun bagaimana pun juga kedua piagam ini memiliki perbedaan dan kontradiksi mendasar.

PEMBAHASAN

1. defenisi Hak Asasi Mansuia Dalam Islam

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun