Islam bertolak dari akidah yang tinggi dalam memandang manusia. Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi sebagaimana tercantum dalam al-Quran surat al-Anam (6) : 165, yang artinya : " Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi". Serta dalam surat al-Baqarah (2): 30, yang artinya : "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak--hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT.(Abul Ala Maududi, 2008:10) Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
a. bersumber dari wahyu
b. tidak mutlak karena dibatasi dengan pedoman terhadap kebebasan/ keoentingan orang lain
c. hak tidak dipisahkan dari kewajiban
2. sejarah hak asasi
Dalam sejarah umat manusia telah banyak tercatat kejadian di mana manusia atau kelompok manusia berjuang melawan kediktatoran penguasa atau kelompak manusia yang lain untuk memperjuangkan hak asasinya, yaitu hak dasar yang melekat pada dirinya secara kodrati yang merupakan anugerah dari Tuhan. Terjadinya tindakan semena-mena yang dilakukan raja kepada kepada rakyatnya, majikan kepada budaknya berlangsung cukup lama, seperti tidak ada kekuatan yang dapat melawan, mencegah dan menghentikannya melawan.
Baru muncul adanya perlawanan terhadap kediktatoran para raja pada abad pertengahan melalui perlawanan politik, seperti lahirnya ; Magna Chrta pada tahun 1215 M yang merupakan cikal bakal lahirnya perlindungan terhadap HAM, Bill of Rights pada tahun 1689 yang merupakan Undang-Undang Hak Asasi dan pada waktu itu muncul istilah Equality Before The law, dan The American Declaration of Independence pada tahun 1776 yang dicetuskan oleh Jefferson yang terilhami oleh ide Jhon Locke yang menganggap bahwa semua manusia dilahirkan sama dan meredeka, serta Universal Declaration of Human Roihts (UDHR) pada tahun 1948. Komaruddin Hidayat & Azumardi Azra menyatakan bahwa sebelum Deklarasi 1948 : Sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.
Kemunculannya dimulai dengan lahirnya Magna Charta (1215) yang membatasi kekuasaan absolute para penguasa atau raja. Sesudah Deklarasi 1948 Secara garis besar perkembangan pemikiran tentang HAM dibagi menjadi 4 kurun generasi : Genarasi Pertama, HAM hanya berpusat pada hukum dan politik. Generasi kedua, disamping nmenunut hak yuridis, juga menyerukan hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi Ketiga, menyerukan kesatuan HAM, antara hak ekonomi, sosial, politik dan hukum dalam satu bagian integral yang dikenal dengan hak melaksanakan pembangunan (the rights of development), sebagaimana dinyatakan oleh Komisi Keadilan Internasional (Interbational Comission of Justice).
3. Hak Asasi Manusia Dalam Al-Qur'an Dan Al- Hadits
Al-Quran sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Quran sebagi sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakan dasar dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam alQuran,antara lain :