Mohon tunggu...
Suchairio Muhammad Gilang
Suchairio Muhammad Gilang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sains Informasi UPN "Veteran' Jakarta

hidupmu tergantung mindset mu

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kisruh Jusuf Hamka dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia

20 Juni 2023   18:00 Diperbarui: 20 Juni 2023   18:05 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini saya mengambil topik tentang kisruh antara Jusuf Hamka dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan mengaplikasikan Search Engine Optimazion (SEO) menggunakan Google Trends. Yang pertama saya melakukan pencarian “Jusuf Hamka” disini saya melakukan pencarian data pada tanggal 15 Juni 2023 dan mengambil data 7 hari terakhir dan mendapatkan data “Minat seiring waktu” yaitu disini pada tanggal 13 Juni 2023 mengalami kenaikan tentang orang yang melakukan pencarian “Jusuf Hamka” dan setelah itu mengalami penurunan, datanya sebagai berikut ini

Lalu selanjutnya saya mendapatkan data Minat Subwilayah dalam 7 hari terakhir yaitu paling sering atau banyak orang melakukan pencarian “Jusuf Hamka” terdapat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mendapatkan data paling kurang atau sedikit melakukan pencarian “Jusuf Hamka” terdapat di Provinsi Maluku Utara. Datanya sebagai berikut ini

Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends

Dan selanjutnya saya menggunakan Google Trends dengan mengaplikasikan Search Engine Optimazion (SEO) dan melakukan pencarian data “Sri Mulyani”. Disini saya melakukan pencarian data pada tanggal 15 Juni 2023 dan mengambil data 7 hari terakhir dan mendapatkan data “Minat seiring waktu” yaitu disini pada tanggal 13 Juni 2023 mengalami kenaikan tentang orang yang melakukan pencarian “Sri Mulyani” dan setelah itu mengalami penurunan, datanya sebagai berikut ini.

Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends

Lalu selanjutnya saya mendapatkan data Minat Subwilayah dalam 7 hari terakhir yaitu paling sering atau banyak orang melakukan pencarian “ Sri Mulyani” terdapat di Provinsi Kalimantan Barat dan mendapatkan data paling kurang atau sedikit melakukan pencarian “Sri Mulyani” terdapat di Provinsi Sulawesi Barat. Datanya sebagai berikut ini

Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends
Sumber : Google Trends
Kasus ini bermula pada saat perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menempatkan dana deposito di PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Penempatan dana itu berupa deposito berjangka dan bunga sebesar Rp 78,84 miliar dan dana dalam rekening giro sebesar Rp 76,08 juta. Selanjutnya krisis keuangan terjadi pada 1997-1998, bank Yama terkena dampaknya dan dilakukannya tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya.(dilikuidasi) oleh pemerintah kemudian pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Suntikan BLBI itu membuat Bank Yama seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, tetapi bank tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah, Menurut pemerintah Bank Yama tidak mendapatkan suntikan karena Citra Marga Nusaphala Persada dan Bank Yama dinilai terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Rukmana. 

Selanjutnya pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya sebesar Rp.179 miliar dengan ketentuan bunga 2% setiap bulannya, tetapi sampai tahun 2015 pemerintah belum juga membayar karena menurut pemerintah CMNP dan Bank Yama terjadi hubungan afiliasi sehingga dengan begitu ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah dan juga karena terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara. Dan jika dihitung sampai sekarang dengan ketentuan bunga, pemerintah seharunya membayar sebesar Rp 800 miliar tetapi belum ada penjaminan oleh pemerintah sampai sekarang.

Kesimpulan

Dengan adanya kasus ini bisa dilihat jika kasus ini telah lama terjadi, yang dimana seharusnya memang Jusuf Hamka dengan PT CMNP nya mendapatkan Hak nya yaitu uang deposito dan bunga sesuai perjanjian awal tetapi sampai sekarang belum mendapatkan hak nya dan juga setelah menang gugatan di Mahkamah Agung dan sudah ada ketentuan hukum tetap (inkracht) memang terbukti jika pemerintah harus memberikan jaminan tetapi di kasus ini pemerintah menyebutkan jika PT CMNP ber afiliasi dengan Bank Yama yang dimana jika dipikir dengan logika kalau terbukti PT CMNP berafiliasi dengan Bank Yama seharusnya Jusuf Hamka tidak menang gugatan dan pemerintah tidak akan menerima keputusan kalau harus memberikan jaminan dengan bunga 2% setiap bulannya. Selanjutnya dilihat dari data yang diberikan oleh Google Trends yang melakukan pencarian “Jusuf Hamka” dan “Sri Mulyani” cukup banyak terlebih di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan juga Kalimantan Barat mungkin faktornya karena memang kasus ini terjadinya di Kota Jakarta dan faktor lainnya karena masyarakat Kota Jakarta lebih aware terhadap kasus seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun