Mohon tunggu...
sucahyo adiswasono@PTS_team
sucahyo adiswasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hanya Seorang Bakul Es, Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang. Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Komitmen yang Tercedera

26 Juli 2024   03:23 Diperbarui: 28 Juli 2024   01:45 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

"Kemudian, apa dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara - semua buat semua - satu buat semua - semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan ..." (Nukilan pidato Soekarno di Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945).

Sudah dimaklumi bersama bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 yang selanjutnya dirajut dengan membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (UUD 1945) dengan berdasar kepada Pancasila.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya disahkan pada Sidang PPKI, 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Indonesia yang sah.

Mengapa di usia negara-bangsa Indonesia Nusantara yang sudah memasuki 79 tahun ini, arah dan tujuan yang telah disepakati menurut komitmen bangsa Indonesia, yakni berdasarkan Pancasila beserta UUD 1945 yang bermuara pada "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" masih belum berwujud nyata dalam tataran praktik di segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa? Sebuah pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab secara komperhensif.

Berbicara tentang komitmen, maka secara leksikal menurut KBBI adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak; tanggung jawab. Dengan demikian maka sebuah komitmen itu sudah sepatutnya dan seharusnya wajib dipenuhi, dipatuhi sebagai keterikatan dan tanggung jawab terhadap apa yang telah dikomitmenkan. Yakni secara kontekstualnya adalah komitmen terhadap bangunan negara-bangsa Indonesia Nusantara yang berdasar, yang berpondasi kepada Pancasila beserta UUD 1945 sebagai dua hal yang tak terpisahkan.

Oleh karenanya, apakah komitmen negara-bangsa Indonesia Nusantara dimaksud sebagai yang mendasari berdirinya nation building, nation state of Indonesia, benar-benar harmonis nan seimbang bila dikonfrontir antara konsepsi dengan implementasi yang real di perikehidupan bernegara dan berbangsa dalam kesatuan yang utuh sebagai Republik Indonesia?

Apabila jawabnya adalah "sudah harmonis nan seimbang", maka data-fakta yang masih mengindikasikan angka stunting dan kemiskinan yang cukup tinggi di negeri ini, apakah hal itu sebagai jawaban yang pas manakala dikaitkan dengan perwujudan dari keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, sebagaimana dalam bunyi Sila ke-5 dari Pancasila? Perlu diketahui bahwa angka stunting berdasarkan hasil SSGI Kementerian Kesehatan menunjukkan angka 21,6% per tahun 2022 (upk.kemkes.go.id). Sedangkan angka kemiskinan pada Maret 2024 sebesar 9,03% atau sebesar 25,22 juta orang (bps.go.id). Belum lagi tingkat pengangguran yang menurut data IMF mencapai 5,2% per April 2024, dan dinyatakan sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara 6 negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand (kompas.com, 23 Juli 2024). 

Ketika kemiskinan masih menampakkan angka yang signifikan, apakah hal itu merupakan pancaran dari gambar keadilan dan kemakmuran? Ironinya, di negeri yang SDA-nya melimpah ruah, angka kemiskinannya masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan negeri yang justru SDA-nya jauh dari apa yang dimiliki oleh negeri ini.

Lantas, apa inti masalahnya sehingga sampai saat ini negeri yang potensi SDA-nya luar biasa dan didukung oleh konsepsi dasar negara-bangsa yang ideal, namun tujuan mencapai masyarakat adil-makmur masih belum kesampaian juga? Pasti ada yang salah!

Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah! Sejarah negara-bangsa Indonesia yang terbentang dari Aceh hingga Papua ini, diletakdasarkan diatas pondasi Pancasila beserta UUD 1945, dan hal itu sudah menjadi komitmen bangsa Indonesia Nusantara ketika telah meraih kemerdekaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun