Mohon tunggu...
sucahyo adiswasono@PTS_team
sucahyo adiswasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hanya Seorang Bakul Es, Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang. Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Logika Memilih, antara Hak dan Kewajiban

10 Februari 2024   03:57 Diperbarui: 10 Februari 2024   18:19 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fiksiana. Sumber ilustrasi: PEXELS/Dzenina Lukac

Dari ketiga pasang Capres dan Cawapres, mana yang akan anda dukung?

Saya pun simpel saja menjawabnya, "Tidak ada yang saya dukung dari ketiga-tiganya."

Apa dasar logika berpikir anda sebagai warga negara RI, sehingga bersikap untuk tidak menjadi pendukung dari ketiga pasangan yang dikontestasikan dalam Pemilu 2024 melalui mekanisme undang-undang yang berlaku di republik ini?

OK, jikalau republik ini adalah negara hukum sebagaimana yang tersebut di dalam UUD 1945 hasil amandemen, di Bab I: Bentuk dan Kedaulatan, pada Pasal 1 ayat 3, yakni "Negara Indonesia adalah negara hukum", maka UUD 1945  itu adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945. Apakah Pemilu itu sudah sejalan dan pararel dengan Pancasila yang diwujudkan dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi? Khususnya terhadap sila ke-4 dari Pancasila, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang acapkali dijadikan rujukan dan diterjemahkan menjadi pelaksanaan Pemilu. Sudah tepatkah penerjemahannya itu?

Baiklah. Intinya, anda lebih menyoal tentang Pemilu yang tidak sejalan dan separarel dengan Pancasila beserta UUD 1945. Begitu, ya?

Ya. Pertama, Pancasila sebagai Dasar Negara RI tidak mengenal Pemilu. Sila ke-4 dari Pancasila harus saya terjemahkan secara esensial adalah "Hikmat Kebijaksanaan, Musyawarah-Mufakat, dan Perwakilan". Bukan dengan cara kontestasi dalam Pemilu atau general election. Kedua, koq bisa-bisanya komitmen bangsa ini, setelah merdeka dan berdaulat, yang kemudian terkodifikasikan ke dalam rumusan Pancasila beserta UUD 1945, dalam perjalanannya menerapkan Pemilu guna menetapkan pemimpin maupun wakil-wakilnya yang merupakan representasi dari hati nurani rakyat dalam tatanan bangsa yang berlandaskan Pancasila beserta UUD 1945? Nalar logikanya dari mana dalam menerjemahkan dan mempraktikkan Pancasila beserta UUD 1945 dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih mengedepankan Musyawarah-Mufakat daripada kontestasi yang rentan dan cenderung mengusik Persatuan Indonesia Nusantara dalam ke-Bhinneka-annya di setiap pelaksanannya?

Simpulannya, anda lebih memilih sebagai golput daripada sebagai partisipan dalam Pemilu di negeri ini, ya? Dan, bukankah Pemilu telah berjalan sejak 1955, dan di 2024 ini adalah Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari merupakan yang ke-13. Bisa dijelaskan secara filosofis tentang golput sebagai pilihan dan sikap anda?"

Klausul yang bisa dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No. 39/1999 tentang HAM, pasal 43, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil, yaitu pada Pasal 25 dan dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu disebutkan pada Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan telah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih."

Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak", bukan "kewajiban". UUD 1945 yang diamandemen pada 1999-2002 kata yang tercantum pada pasal 28 E, yakni "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya, bebas digunakan atau tidak.

Oleh karenanya, pilihan dan sikap golput dalam Pemilu, apakah merupakan tindak pidana dalam hukum positif yang berjiwa Pancasila beserta UUD 1945 di negeri ini sebagai satu komitmen bangsa Indonesia?

Salam Seimbang Universal Indonesia Nusantara ....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun