Mohon tunggu...
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG
BALAI PEMASYARAKATAN MAGELANG Mohon Tunggu... Administrasi - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ini pada awalnya disebut dengan Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) yang merupakan unit pelaksanaan teknis dibidang bimbingan klien pemasyarakatan. Bimbingan Kemasyarakatan adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang merupakan bagian dari tata peradilan pidana yang mengandung aspek penegakan hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sistem Pemasyarakatan ini merupakan pembaharuan dari Sistem Kepenjaraan yang baku pada tanggal 27 April 1964.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan kepada Penjamin Narapidana dari Lapas Narkotika Purwokerto

11 April 2022   14:31 Diperbarui: 11 April 2022   14:59 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Gunawan Sidik mengunjungi keluarga narapidana di desa Prapaglor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo (11/04). Kunjungan ini bertujuan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) untuk keperluan Pembebasan Bersyarat narapidana yang saat ini dipidana di Lapas Narkotika Purwokerto. 

Narapidana yang tersangkut kasus penggunaan sabu-sabu itu menunjuk ibu kandungnya sebagai penjamin dirinya jika ia mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).Kegiatan ini didasari oleh surat Kepala Bapas Purwokerto nomor W.13.PAS49.PK.01.04.03-856 tentang Permohonan Pembuatan Litmas untuk Perencanaan Program Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat. 

Sebelumnya, PK Bapas Purwokerto telah menggali informasi terhadap narapidana tersebut di Lapas Narkotika Purwokerto. Informasi yang digali di antaranya adalah perubahan perilaku dan kemungkinan risiko pengulangan pelanggaran hukum pada narapidana.

Kali ini PK Bapas Magelang menemui penjamin untuk mencari informasi tentang kesiapan menerima narapidana jika mendapatkan PB. Kesiapan itu antara lain kesanggupan ibu narapidana yang menjamin anaknya tidak akan melarikan diri. Selain itu, digali informasi apakah penjamin juga sanggup membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama menjalani PB.

"Saya akan mengawasi dan menasihati anak saya itu. Kasihan cucu saya yang ditinggal bapaknya lama dipenjara", kata penjamin kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Anak dari narapidana tersebut saat ini tinggal bersama neneknya (penjamin).  

Setelah mengunjungi penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan menemui Kepala Desa Prapaglor untuk mencari informasi tentang penerimaan masyarakat dan pemerintah Desa Prapaglor jika narapidana mendapatkan PB.

 Kepala Desa Prapaglor, Heti Kusnani, beberapa perangkat desa dan Ketua RT 1, dimana narapidana bertempat tinggal, yang saat itu ada di kantor desa memberi informasi bahwa narapidana tidak memiliki masalah dan perselisihan dengan masyarakat desa. Kepala Desa Prapaglor juga bersedia membantu akan membimbing narapidana menjadi masyarakat yang taat hukum selama menjalani program PB.

Selanjutnya penelitian kemasyarakatan ini akan dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Magelang. Sidang TPP akan merumuskan rekomendasi yang terbaik untuk narapidana, masyarakat, dan keluarganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun